Surat Minta Sumbangan Gubernur Sumbar: Adu Kuat Persetujuan Hak Angket di DPRD

Surat Minta Sumbangan Gubernur Sumbar: Adu Kuat Persetujuan Hak Angket di DPRD

15 September 2021
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah/Net

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah/Net

RIAU1.COM - Jika hak angket yang akan membongkar polemik surat Gubernur untuk minta sumbangan sampai ke sidang parpurna, maka dipastikan DPRD Sumbar bakal terbelah.

Fraksi PKS dan PPP tentu bakal berupaya keras menjegal hak angket yang diusulkan 33 anggota DPRD tersebut bisa lolos di parpurna.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Imral Adenansi menyatakan memang menolak usulan hak angket terhadap Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah itu.

Sebagai informasi, PPP satu fraksi dengan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di DPRD Sumbar. Namun, Nasdem ikut menjadi inisiator usulan hak angket bersama Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDIP-PKB.

Imral mengatakan pihaknya memilih tidak mendukung usulan hak angket. Hal tersebut karena PPP merupakan partai pengusung pasangan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar 2020.

“Kita satu fraksi dengan Nasdem. Cuman keinginan hak angket kan melekat pada perorangan masing-masing anggota dewan. Kalau kami PPP tentu tidak mendukung hak angket,” ujar Imral seperti dimuat Padangkita.com, Rabu (15/9/2021).

Selain itu, pihaknya juga menilai hak angket soal polemik surat minta sumbangan tersebut juga tidak produktif dan membuang-buang waktu.

“Apa yang mau diangketkan? Kalau PPP kan yang dipersoalkan apa? Hubungannya dengan surat (bertanda tangan) gubernur. Itu surat setelah dianalisis oleh beberapa petinggi, salah satunya mantan komisioner KPK, itu katanya tidak ada yang dirugikan. Dengan adanya buku itu justru membantu Sumbar,” sebutnya.

Apalagi, tutur dia, ada pihak ketiga yang membantu secara ikhlas. Uang sumbangan tersebut juga tidak disalahgunakan. “Memang clear untuk menerbitkan buku dalam rangka mempromosikan Sumbar,” imbuhnya.

Imral melihat alasan Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP-PKB, dan Nasdem mengajukan usulan hak angket karena jagoan yang diusung partai tersebut kalah dalam Pilgub Sumbar 2020 lalu.
 
Dia berharap fraksi dan partai pengusul hak angket itu agar lebih objektif dalam memandang persoalan. Dia juga mengingatkan agar teman-temannya yang mendukung hak angket tidak mudah emosional.

Dia kembali mengingat polemik mobil dinas gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang awalnya dikritik DPRD Sumbar dan pada akhirnya diserahkan Mahyeldi-Audy untuk membantu penanganan Covid-19.

“Jangan karena kalah, kita ngamuk-ngamuk. Sama saja dengan mobil dinas. Ribut soal mobil dinas. Yang menetapkan anggaran itu kan DPRD. Siapa yang menganggarkan, ya, mereka yang protes itu karena jagoannya nggak menang. Coba menang, ditambah mungkin anggarannya,” sampainya.

Padahal, kata dia, Pilgub Sumbar sudah selesai. Mahyeldi dan Audy adalah gubernur dan wakil gubernur Sumbar, bukan gubernur dan wakil gubernur PKS-PPP.

Sebelumnya diberitakan 33 anggota DPRD Sumbar dari tiga fraksi dan satu partai mengajukan usulan hak angket terhadap Gubernur Sumbar terkait polemik surat minta sumbangan.

Sebagai informasi, surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar untuk minta sumbangan ini, sebelumnya juga diusut polisi. Namun, awalnya polisi menduga hal tersebut adalah kasus penipuan.

Sampai akhirnya Polresta Padang yang mengusut kasus itu menyatakan tidak ditemukan dugaan penipuan tersebut. Sebab, surat yang digunakan untuk minta sumbangan memang asli diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar.

Meski begitu sampai kini, polisi belum benar-benar menutup secara resmi pengusutan kasus ini. Sementara itu, uang sumbangan Rp170 juta yang telah dikumpulkan oleh lima orang yang bukan ASN sebelumnya, telah dikembalikan ke penyumbang.

Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Sumbar itu disebutkan, sumbangan yang dikumpulkan dari perusahaan dan perguruan tinggi akan digunakan untuk menerbitkan buku tentang profil daerah Sumbar dalam 3 bahasa, Indonesia, Arab dan Inggris.*