Izet (tengah)
RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang segera melimpahkan berkas perkara kasus pemalakan yang dilakukan Izet ke pengadilan. Kasus pemalakan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan dan viral di media sosial.
Sebelumnya, tersangka Izet dan barang bukti telah diterima Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Roni Saputra seperti dimuat Langgam.id mengatakan, tersangka Izet dan barang bukti diserahkan pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tahap dua sudah dilaksanakan. Saat ini kami sedang mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan. Kemudian menunggu jadwal sidang,” kata Roni kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Sembari menunggu berkas rampung, kata Roni, tersangka Izet untuk sementara dititip di sel tahanan Polda Sumbar.
“Kita titip dulu, karena Lapas ada rentang waktu menerima pemindahan tersangka. Karena harus tes antigen, rapid, dan segala macam,” ujarnya.
“Intinya menjelang pelimpahan berkas ke pengadilan, tersangka dipindahkan ke Lapas,” sambung Roni.
Surat perintah tahap dua kasus sebelumnya telah ditandatangani oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Fadlul Azmi.
Surat perintah tahap dua ditandatangani menyusul berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 25 Agustus 2021.
Dalam kasus ini, Izet dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang perbuatan memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan supaya memberikan sesuatu yang dimiliki dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Aksi Izet berawal ketika dirinya melakukan pemalakan terhadap sopir truk di area PT Semen Padang beberapa waktu lalu.
Dia memaksa korban meminta uang untuk membeli minuman. Ia bahkan beberapa kali tertangkap kamera melakukan pemukulan terhadap korban.
Saat itu korban tidak mau memberikan uang sebesar Rp50 yang diminta Izet. Sejumlah perkataan kasar juga dilontarkan preman tersebut kepada korban karena keinginannya tidak dipenuhi.*