Sekko Padang
RIAU1.COM -Penonaktifkan Sekda Kota Padang oleh Wako berbuntut panjang, bahkan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mendukung tindakan Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Amasrul yang tidak mau mengikuti kemauang Wako saat mutasi pejabat. Ia menilai semua prosedur harus mengikuti aturan.
Hal ini terkait tindakan Wali Kota Padang Hendri Septa yang menonaktifkan Sekdako Amasrul dengan tuduhan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Tuduhan itu karena Amasrul tidak mau menandatangani surat mutasi pejabat Pemko Padang yang karena melanggar aturan.
Mahyeldi mengatakan, tindakan Amasrul sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah benar. Bahwa semua tindakan yang diambil harus berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apa yang dilakukan Sekda Padang saya kira adalah sesuatu yang harus kita puji. Karena dia mengingatkan dan itu yang saya alami saat menjadi wali Kota Padang,” katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (9/8/2021).
Dia menjelaskan, bahwa selama menjadi Wali Kota Padang dulunya, semua kepala OPD diminta untuk mengingatkan dirinya kalau ada melanggar aturan. Semua tindakan harus sesuai dan harus dikonsultasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Memang harusnya ASN memang seperti itu, apa yang dilakukan Amasrul memang itu fungsinya OPD untuk mengingatkan,” katanya.
Dia juga menceritakan ada pengalaman beberapa ASN setelah pensiun mengadu dan menemui dirinya minta bantuan bahkan sampai menangis, karena harus membayarkan uang hingga ratusan juta. Uang pensiunnya akhirnya dipotong.
ASN itu harus membayar karena diminta mengembalikan uang yang diterima sebab ada kesalahan prosedur saat aktif karena tidak sesuai dengan aturan. Sebab saat itu ditemukan melanggar aturan, walaupun wali kota saat itu menyetujuinya.
“Makanya kalau terjadi pelanggaran aturan itu punya konsekuensi. Apalagi kalau ada indikasi dijadikan sebagai konsideran tapi tidak dilakukan, ini bisa berdampak hukum,” tuturnya.
Bahkan dulu waktu dirinya jadi wali kota kata Mahyeldi, jika ada sesuatu yang salah, tapi OPD tidak mengingatkan, maka akan ada sanksi bagi yang bersangkutan. Sebab memang itu fungsi birokrasi.
“Apalagi saya sebagai orang politik tidak tahu banyak aturan, itu makanya kalau ada surat saya selalu meminta teliti dan saran, itu yang saya lakukan. Nanti akan ada pertimbangan aturan segala macam,” katanya.
Sampai saat ini ia juga menerapkan hal yang sama dengan OPD Pemprov agar pedomani aturan yang ada sebab semuanya punya konsekuensi hukum. Tidak bisa karena jabatan lalu memutuskan begitu saja, sebab sebagai gubernur dan bupati wali kota juga ada aturan yang mengatur.
Baca juga: Blak-blakan Amasrul, Diberhentikan dari Sekda Padang hingga Rencana Somasi Wali Kota
Mahyeldi menjelaskan, tugas dirinya sebagai gubernur juga memastikan wali kota dan bupati mengikuti aturan yang ada. Ketika tidak diikuti dirinya akan memberikan teguran, akan meluruskan dan pembinaan sebab begitu tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Tunggu Keputusan Kemendagri
Pihaknya juga melakukan intervensi kepada Pemko Padang terkait hal ini tentu sesuai aturan. Terkait nasib Amasrul sebagai Sekda nantinya akan menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat ini masih berproses.
Dia mengaku juga sudah berkomunikasi dengan wali kota Padang. Semua diberi arahan sesuai aturan yang ada. Dia juga mengingatkan wali kota Padang agar ikut aturan yang berlaku.
“Saya sudah sampaikan, bahkan sudah dialog, pesan kita ikuti aturan,” katanya. (Langgam.id)