Gundul, Hutan Pinus Nagari Sikabu-kabu 50 Kota Sumbar Terus Dibabat

5 Agustus 2021
Pemuatan kayu pohon pinus ke mobil Mitsubishi L300 pada Senin (02/08/2021) di Bukit Belimbing Nagari Sitapa, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota/Jernihnews.com

Pemuatan kayu pohon pinus ke mobil Mitsubishi L300 pada Senin (02/08/2021) di Bukit Belimbing Nagari Sitapa, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota/Jernihnews.com

RIAU1.COM -Praktik penebangan hutan pinus di perbukitan Nagari Sikabu-kabu Tanjungharo Padang Panjang (Sitapa), Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota terus berlanjut. Penebangan yang sudah berlangsung sejak setahun lalu itu telah membuat hutan pinus gundul sekitar 30 hektar dari 130 hektar hutan pinus di nagari tersebut.

Penelurusan jernihnews.com, setidaknya ada 10 orang penebang yang sehari-hari aktif membabat pinus. Bukit Belimbing dan juga di kawasan Puncak Lantiak, kondisinya benar-benar sudah memprihatinkan. Pohon pinus yang dulu rapat lebat dan indah, kini tinggal bukit gundul gersang.

Karena semua pasrah dengan kondisi, dan diduga terjadi pembiaran serta tidak ada upaya tegas dari pihak-pihak terkait, seperti Pemerintahan Nagari, KAN, Kecamatan, pihak kehutanan, dan aparat keamanan, maka pembabatan hutan pinus yang rata-rata berada di atas kemiringan 45 derajat itu terus berlangsung. Para penebang, sepertinya telah menjadikan itu sebagai mata pencarian.

Pohon-pohon pinus di lokasi ini rata-rata pangkalnya seukuran drum atau sekitar 60-80 cm. Tinginya mencapai 20-25 meter. 


Mayoritas, kayunya tegak lurus. Para penebang, sangat gampang menebang lalu memotong pohon pinus itu. Ukuran potongan dari 1 meter hingga 4 meter. Mereka juga sangat mudah mengangkut kayu-kayu tersebut dari kawasan perbukitan, karena di sekeliling bukit hingga ke pinggang, bahkan ke puncaknya sudah dibangun jalan untuk akse pertanian oleh Pemerintah Nagari Sitapa tahun 2017-2018 lalu.

Penelusuran jernihnews.com, pada Senin (02/08/2021) masih terus terjadi penebangan pohon pinus di Perbukitan Belimbing Nagari Sitapa. 

Setidaknya ada 10 orang yang terpantau beraktifitas terkait dengan praktik penebangan pohon pinus itu di beberapa lokasi. Bahkan juga ditemukan dua unit mobil Mitsubishi L300 yang memuat, kayu pohon pinus di perbukitan tersebut. Masing-masingnya diisi penuh. Bahkan salah satunya, ban sampai pecah, karena berat muatan diperkirakan over kapasitas hingga mendekati 4 ton. Plat nopol 2 unit mobil Mitsubishi L300 itu masing-masing BM 9322 ** dan BM 8243 **.

Kepala UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat untuk wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, Sayogo Utomo mengatakan, hutan pinus Nagari Sitapa, Kecamatan Luhak, Kebupaten Limapuluh Kota berada di luar dari wilayah hutan lindung dan hutan produksi. Secara kewenangan bukan tupoksinya menangani persoalan hutan Nagari Sitapa itu, karena masuk dalam kategori hutan rakyat.

Hanya saja menurutnya, peredaran kayu pohon pinus yang ditebang di Nagari Sitapa itu mesti ada surat asal usul kayunya dari Wali Nagari Sitapa. 

Berikutnya dalam aturan yang baru juga harus ada lagi surat asal usul kayu dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). Jika tanpa surat tersebut, jelas melanggar dan dapat ditindak. "Dalam hal ini yang diperlukan adalah ketegasan pihak nagari," sebut Suyogo Utomo.

Berikutnya Sayogo juga mengatakan bahwa kasus penepangan hutan pinus di Nagari Sitapa sudah dalam penyelidikan Polres Payakumbuh. Pegakuan Suyogo, salah seorang stafnya sudah dipanggil oleh Polres untuk dimintai keterangan sehubungan dengan penyelidikan kasus penebangan hutan pinus itu oleh Polres Payakumbuh. 

Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar UPTD Kabupaten Limapuluh Kota juga akan menindaklanjuti kasus itu.

"Rencana akan ditindaklanjuti," kata Sayogo, saat dikonfirmasi langkah apa yang akan diambil pihaknya.

Camat Luhak, Drs. Muftil Wahyudi, mengaku telah mengetahui praktik pembatan hutan pinus di Nagari Sitapa yang berada di wilayah Kecamatan Luhak. 

Yudi, begitu Camat Luhak ini biasa disapa juga menyatakan bahwa dia telah pernah turun langsung ke lokasi pembabatan hutan pinus tersebut. Dulu dia juga mendapat laporan rutin dan lengkap dari stafnya yang sempat menjadi Pjs Wali Nagari Sitapa.

Hanya saja menurut Camat Yudi, pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan lebih jauh untuk menangani kasus pembabatan hutan pinus Nagari Sitapa. Dia juga mengetahui bahwa Pemerintahan Nagari Sitapa sudah berupaya optimal untuk mengatasi agar praktik pembabatan hutan tidak terus berlangsung. Namun pihak nagari juga pada akhirnya tidak memiliki kuasa untuk bertindak lebih lanjut.

"Seharusnya dalam kondisi ini yang banyak berperan adalah KAN. Karena itu adalah hutan ulayat, sehingga KAN lah yang harus bersikap tegas," sebutnya, sembari mengatakan bahwa penebangan hutan pinus itu jelas-jelas melanggar dan dapat menimbulkan kerusakan alam.

Pada bagian lain, anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Marsanova Andesra, SH,MH mengatakan bahwa sejauh ini belum ada laporan masuk ke DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sehubungan dengan pembabatan hutan pinus di Nagari Sitapa. Dia mengetahui kasus itu telah ditangani Polres Payakumbuh melalui media. "Belum ada laporan yang masuk ke DPRD Limapuluh Kota,"sebut Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Limapuluh Kota yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Limapuluh Kota tersebut.

Sebelumnya Wali Nagari Sitapa Novrizal mengatakan bahwa kasus penebangan hutan pinus di nagari yang dia pimpin sudah dilaporkan oleh pihak niniak mamak ke Polres Limapuluh Kota. Selaku wali nagari, dia juga telah berupaya untuk melakukan pelarangan dan juga meminta agar penebangan itu dihentikan. Namun tetap saja berlanjut.

Mantan Wali Nagari Sitapa, Maskar M. Dt. Pobo, merasa sangat kecewa dengan aksi penebangan hutan pinus yang berjalan masif, tanpa ada pihak yang menghentikannya itu. Dia selaku niniak mamak yang juga pernah menjadi Walinagari Sitapa dan banyak melakukan berbagai pembangunan Nagari Sitapa hingga maju pesat, juga merasa sedih karena jalan pertanian melingkar yang dibangun dengan susah payah justru dijadikan akses untuk menggunduli hutan pinus.

Maskar M. Dt Pobo berharap Polres Payakumbuh segera bertindak cepat, sebelum semua hutan pinus di Nagari Sitapa habis dibabat. "Karena sudah dilaporkan beberapa bulan yang lalu, maka kita berharap Polres Payakumbuh bergerak cepat. Minimal stop dulu penebangan hutan pinus itu sembari proses lidik berjalan," kata Maskar kepada jernihnews.com dari Banjarmasin.