Pemprov Sumbar Izinkan Sholat ID di Masjid dan Lapangan Sesuai Fatwa MUI

Pemprov Sumbar Izinkan Sholat ID di Masjid dan Lapangan Sesuai Fatwa MUI

13 Juli 2021
Rakor covid-19 Wagub Sumbar dengan jajaranya/Langgam.id

Rakor covid-19 Wagub Sumbar dengan jajaranya/Langgam.id

RIAU1.COM -Mengikuti fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar. Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriyah berjamaah di masjid atau di lapangan.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy saat rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama seluruh kepala daerah mengatakan, Sumbar mengikuti semua poin pembatasan dari pemerintah pusat.

 
Namun untuk pelaksanaan ibadah terang Audy, ikut keputusan MUI Sumbar. “Kita ikuti poin-poin pembatasan yang diarahkan oleh pemerintah pusat kecuali pelaksanaan ibadah, kita ikuti sesuai fatwa MUI Sumbar,” katanya saat memimpin rapat di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (12/7/2021).

Meski diizinkan pelaksanaan ibadah, dirinya mengingatkan agar dilaksanakan pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.

Yaitu, agar setiap jamaah yang masuk ke masjid menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Semua jamaah harus mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.

 
“Saat pandemi covid-19 semua wajib memakai masker, protokol kesehatan harus ketat di masjid, fatwa MUI-nya sudah ada dan kita menyesuaikan, pengawasannya harus ketat,” ujarnya.

Patuhi Protokol Kesehatan
Ia meminta semua pengurus masjid harus memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan. Bagi jamaah yang tidak patuhi protokol kesehatan, jangan diizinkan masuk ke masjid.

Selain itu menurutnya, bagi jamaah yang tidak ingin datang ke masjid, juga dibolehkan sesuai arahan MUI Sumbar. Jamaah boleh saja melaksanakan salat Idul Adha di rumah bersama keluarga sesuai ketentuan.

Diketahui, MUI Sumbar telah mengeluarkan Maklumat, Taujihat dan Tausiyah Nomor: 003/MUI-SB/VII/2021.

Dijelaskan dalam maklumatnya bahwa peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumbar. Sebab kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut.

Bila peniadaan kegiatan ibadah tetap dipaksakan maka akan berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat khususnya umat Islam terhadap usaha pengendalian wabah covid-19.

Agar jangan sampai kegiatan ibadah menimbulkan sikap memandang enteng kondisi wabah yang sedang terjadi, maka kegiatan berjamaah yang dilakukan oleh kaum muslimin, baik di Masjid maupun di luar masjid, begitu pula di tempat-tempat berhimpunnya masyarakat, harus dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.

Termasuk dalam protokol kesehatan itu adalah menjaga jarak di saat berada di dalam masjid kecuali ketika menunaikan salat berjamaah.

Dimana kaum muslimin dituntut merapatkan shaf untuk kesempurnaan salat sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW. Namun dengan memakai masker untuk mengurangi risiko penularan covid-19.

Kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khutbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker. (Langgam.id)