PPKM Mikro Diperketat Termasuk 4 Kota di Sumbar

7 Juli 2021
ilustrasi/Kompas.com

ilustrasi/Kompas.com

RIAU1.COM -Sebanyak 4 Kota di Sumatera Barat mendapat pengetatat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro . Hal ini berlaku untuk 43 kabupaten dan kota atau pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali.

Dari 43 kabupaten/kota tersebut, empat daerah diantaranya berada di Sumatra Barat (Sumbar). Yaitu, Padang, Bukittinggi, Padang Panjang dan Kota Solok.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM ini mulai berlaku pada 6 Juli-20 Juli 2021. Perpanjangan dilakukan seiring dengan penetapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
 
“Tadi sudah lapor Presiden terkait dengan perpanjangan PPKM mikro tanggal 6 sampai tanggal 20 Juli 2021 untuk di luar pulau Jawa,” ujar Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (5/7/2021) seperti dilansir infopublik.id.

 
Airlangga menambahkan, perpanjangan PPKM Mikro 43 kabupaten dan kota di luar Jawa ini karena daerah-daerah tersebut masuk dalam assesmen level 4.

Ia mengungkapkan, untuk kabupaten atau kota di level empat, work from home (WFH) dilakukan 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.

“Sementara di zonasi kabupaten kota level lainnya masing masing untuk WFH dan WFO 50 persen,” ucapnya.


 
Airlangga menambakan, untuk kegiatan belajar mengajar di level empat, seluruhnya dilaksanakan secara online. Sementara itu, untuk level lainnya mengikuti pengaturan dari Kemendibudristek dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Untuk sektor esensial terangnya, baik kesehatan bahan pangan, minuman, komunikasi, perbankan sistem pembayaran pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap beroperasi 100 persen.

“Namun dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas dalam penerapan protokol yang lebih ketat,” bebernya.

Kemudian kata Airlangga, untuk kegiatan makan dan minum di restoran atau makan kapasitas 25 persen dan dibuka sampai dengan pukul 17.00 WIB.

“Untuk makanan dibawa pulang sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ucapnya.

Kegiatan di Area Publik Ditutup
Airlangga menjelaskan, untuk fasilitas kegiatan di area publik untuk di level empat juga ditutup sementara. Untuk zonasi lainnya terdapat perbatasan kapasitas 25 persen dengan pengaturan daerah atau Peraturan Kepala daerah.

“Kegiatan keagamaan di masjid, musala, gereja, pura, wihara dan tempat ibadah lain untuk di level 4 sementara ditiadakan,” katanya.

Kemudian pusat pembelanjaan atau mal selama perpanjangan PPKM Mikro dibuka sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Selanjutnya kata Airlangga, kegiatan seminar rapat di level 4 ditutup sampai dinyatakan aman dan kapasitasnya dibuka 25 persen.

Berikutnya, transportasi umum dilakukan dengan kapasitas dan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan sebutnya, ditutup untuk di zona level empat. Kemudian untuk zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen. (Langgam.id)