Mal dan Restoran Boleh Beroperasi Hingga Jam 5 Sore di Sumbar saat Pengetatan PPKM
Tim gabungan Satpol PP dan Polresta Padang menyasar sejumlah tempat yang masih ditemukan kerumuman beberapa waktu lalu. [foto: IG Satpol PP Padang]
RIAU1.COM -Sebanyak 4 kota di Sumatra Barat (Sumbar) terkena pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 6-20 Juli 2021 nanti. Selain empat kota tersebut, masih ada daerah lainnya di luar Jawa dan Bali yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro ini.
Totalnya ada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi di Indonesia yang diperpanjang PPKM Mikro oleh pemerintah pusat. Daerah-daerah tersebut masuk dalam assesmen level 4.
Untuk kabupaten/kota tersebut, termasuk empat daerah di Sumbar, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan PPKM Mikro tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa pusat pembelanjaan atau mal selama perpanjangan PPKM Mikro dibuka sampai pukul 17.00 WIB. Yaitu dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Kemudian, untuk kabupaten atau kota di level empat, work from home (WFH) dilakukan 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
“Sementara di zonasi kabupaten kota level lainnya masing-masing untuk WFH dan WFO 50 persen,” ujarnya.
Airlangga menambakan, untuk kegiatan belajar mengajar di level empat, seluruhnya dilaksanakan secara online. Sementara itu, untuk level lainnya mengikuti pengaturan dari Kemendibudristek dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Kegiatan keagamaan di masjid, musala, gereja, pura, wihara dan tempat ibadah lain untuk di level 4 sementara ditiadakan,” bebernya.
Kapasitas Restoran 25 Persen
Selanjutnya terang Airlangga, untuk kegiatan makan dan minum di restoran atau makan kapasitas 25 persen dan dibuka sampai dengan pukul 17.00 WIB.
“Untuk makanan dibawa pulang sampai dengan pukul 20.00 WIB,” tuturnya.
Untuk sektor esensial terangnya, baik kesehatan bahan pangan, minuman, komunikasi, perbankan sistem pembayaran pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap beroperasi 100 persen.
“Namun dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas dalam penerapan protokol yang lebih ketat,” bebernya.
Airlangga menambahkan, untuk fasilitas kegiatan di area publik untuk di level empat juga ditutup sementara. Untuk zonasi lainnya terdapat perbatasan kapasitas 25 persen dengan pengaturan daerah atau Peraturan Kepala daerah.
Kemudian sebut Airlangga, kegiatan seminar rapat di level 4 ditutup sampai dinyatakan aman dan kapasitasnya dibuka 25 persen.
“Berikutnya, transportasi umum dilakukan dengan kapasitas dan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Untuk kegiatan seni, budaya, sosial dan kemasyarakatan sebutnya, ditutup untuk di zona level empat. Kemudian untuk zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen.
Berikutnya kata Airlangga, kegiatan konstruksi tetap berlangsung 100 persen. Kegiatan Idul Adha akan mengikuti surat edaran (SE) dari Kementerian Agama. (Langgam.id)