Petani Sawit Aia Bangih Pasaman Mengadu ke DPRD, 5 Petani Ditahan Polres Pasaman Barat
Petani Sawit Aia Bangih Pasaman Mengadu ke DPRD, 5 Petani Ditahan Polres Pasaman Barat/Langgam.id
RIAU1.COM -Sebanyak 50 masyarakat Aia Bangih, Pasaman Barat, yang merupakan petani sawit mengadu ke DPRD Sumbar terkait penggunaan kawasan hutan produksi.
Pengaduan ini karena sampai saat ini sudah lima orang warga petani Nagari Aia Bangih ditangkap dan ditahan oleh Polres Pasaman Barat. Penangkapan itu dengan tuduhan perbuatan berkebun sawit yang diketahui bahwa lahan tersebut ternyata termasuk dalam kawasan hutan produksi.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat Aia Bangih, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (19/4/2021). Mereka datang untuk memperjuangkan hak-haknya.
Ia meminta agar pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan dengan baik. “Masyarakat di sana sudah bermukim sejak lama, bahkan nenek-nenek saya juga pernah berkebun di sana, di daerah Anak Aia Duo namanya,” katanya.
Saat ini menurutnya, ada sebanyak lima warga yang merupakan petani ditahan oleh Polres Pasaman Barat. Usai rapat dengan warga, pihaknya langsung meminta agar Sekwan membuat surat resmi yang nantinya ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumbar.
“Kita melalui pimpinan DPRD mengirimkan surat resmi kepada Polda Sumbar untuk mencari solusi dan meminta melepas atau penangguhan penahanan lima orang masyarakat kita oleh Polres Pasaman Barat,” ujarnya.
Menurutnya lahan ini adalah persoalan kawasan hutan, tentu persoalannya untuk kepentingan negara. Masyarakat menurutnya pasti akan menyerahkan kalau untuk kepentingan negara. Oleh karena itu, semua harus diselesaikan dengan baik.
“Mudah-mudahan bisa selesai dengan baik, hari ini kita antarkan surat ke Polda dan ke Gubernur Sumbar,” ucapnya. (Langgam.id)