1,510 Formasi CPNS 2021 Diajukan Pemprov Sumbar ke Menpan RB

1,510 Formasi CPNS 2021 Diajukan Pemprov Sumbar ke Menpan RB

5 April 2021
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -1.510 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diajukan Pemprov Sumatra Barat (Sumbar). Jumlah tersebut diajukan dalam rekrutan yang akan dibuka pemerintah tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Fitriati mengatakan, pihaknya belum dapat menjelaskan mengenai formasi CPNS dan PPPK untuk lingkungan Pemprov Sumbar. Saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian PAN dan RB.

“Belum ada penetapan dari Kemenpan RB, kita sudah usulkan, tapi tentu menunggu kajian,” katanya, Senin (5/4/2021).

Dia menjelaskan, Pemprov Sumbar mengajukan 1.510 CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rinciannya, terdiri dari 1.020 PPPK untuk formasi guru 800 orang, teknis 44 orang, dan guru agama 169 orang.
 
Sementara untuk CPNS terang Fitriati, yaitu sebanyak 490 formasi untuk tenaga teknis dan kesehatan. Formasi yang diusulkan tersebut harus ditetapkan alokasi formasinya oleh Menpan RB. Sampai sekarang belum ada penetapan. “Sampai sekarang kita belum terima. Berapa yang disetujui belum ada,” katanya.
 
Dia mengungkapkan,  jumlah yang diusulkan sudah sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan Pemprov Sumbar. Sebab, Pemprov Sumbar membutuhkan tambahan pegawai, karena lebih dari 1.000 orang pensiun setiap tahunnya.

Fitriati menyebutkan, jumlah pegawai yang pensiun itu banyak karena sudah mencapai usia pensiun. Dia berharap agar jumlah usulan itu disetujui oleh Kemenpan RB, walau biasanya tidak disetujui semuanya. “Kita berharap semua usulan diterima. Pengalaman sebelumnya jarang yang disetujui sesuai usulan. Tapi tidak tahu bagaimana kalau sekarang,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 segera diumumkan dalam waktu dekat. Jadwal pendaftaran serta seleksi CPNS dan PPPK rencananya akan dibuka mulai April 2021.

Sementara itu, pendaftaran CPNS dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN). (Langgam.id)