Gubernur Mahyeldi Tunjuk Hendri Septa Gantikan Dirinya

3 Maret 2021
Gubernur Mahyeldi Tunjuk Hendri Septa Gantikan Dirinya/langgam.id

Gubernur Mahyeldi Tunjuk Hendri Septa Gantikan Dirinya/langgam.id

RIAU1.COM -Untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota Padang, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menunjuk Hendri Septa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Senin (1/3/2021).

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tanggal 26 Februari 2021 Nomor: 120/118/PEM-2021 tentang Penugasan Wakil Wali Kota Padang selaku Plt Wali Kota Padang.

“SK Gubernur tersebut merujuk Pasal 78 ayat 1 huruf c UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis, Senin (1/3/2021).

Kemudian, pasal 78 ayat 2 huruf g, menyebutkan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

“Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat 2 belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota sampai diangkatnya penjabat bupati/wali kota,” sambungnya.(Langgam.id)