PAsar atas Bukittinggi/langgam.id
RIAU1.COM -Memasuki libur tahun baru Imlek, Kunjungan ke objek wisata di Sumatra Barat (Sumbar) akan dibatasi. Pembatasan itu dilakukan pemerintah daerah dan polisi untuk mencegah kerumunan yang berisiko menyebabkan penularan covid-19.
gigigh1
“Mulai tanggal 12 Februari 2021, di tempat-tempat objek wisata akan dibatasi jumlah pengunjungnya,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (9/2/2021).
Pembatasan kunjungan itu mulai berlaku pada 12 sampai 14 Februari. Petugas akan membatasi waktu kunjungan maksimal selama empat jam.
“Petugas akan menutup akses jalan menuju objek wisata selama empat jam. Setelah empat jam tersebut, pengunjung diimbau untuk meninggalkan lokasi tersebut dan memberikan kesempatan ke pengunjung lainnya untuk masuk,” ucap Satake.
Dia menjelaskan, pembatasan itu hanya berlaku untuk para pengunjung objek wisata. Sedangkan pedagang yang berada di kawasan itu tetap bisa berjualan tanpa batasan waktu. “Pedagang diperbolehkan berjualan seperti biasanya,” ujarnya. (Langgam.id)