Buron Dua Tahun, Tersangka Penganiayaan Serahkan Diri ke Polres Dharmasraya

8 Februari 2021
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -Dua tahun buron, akhirnya Antonius Sulaiman (28) menyerahkan diri kepada polisi. Ia buron selama ini akibat melakukan penganiyaan pada 2019 lalu terhadap korbannya, Andi.

Paur Humas Polres Dharmasraya Aiptu Aidil, mengatakan tersangka mendatangi Polres Dharmasraya pada Sabtu (6/2/2021). Dia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang bernama Andi. “Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap Andi pada tahun 2019,” kata Aidil, Minggu (7/2/2021).

Setelah menyerangkan diri, tersangka langsung diperiksa. Dia lalu menjalani penahana di Polres Dharmasraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah buron dua tahun, tersangka kini diancam hukuman yang sama dengan masa pelariannya. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara,” jelasnya. (Langgam.id)