Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran RT, 2 Mantan Waka DPRD Sijunjung Menangis

3 Februari 2021
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -Air mata tak kuasa mengalir di pipi Dua mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung periode 2014-2019, yakninya Nursidin Jamil (50) dan Walbadri (51) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi terhadap pencairan tunjangan belanja rumah tangga. Mereka berdua dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, yang beragendakan pemeriksaan terhadap keduanya, mereka juga menangis di hadapan majelis hakim. Kedua terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya itu salah, bahkan juga merasa sangat menyesal terhadap perbuatan mereka.

Dalam sidang kali ini, kedua terdakwa yang memakai peci hitam, terlihat duduk di kursi pesakitan didampingi Penasihat Hukumnya. Menurut JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Menuntut terdakwa Walbadri dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan kurungan penjara, denda Rp50 juta, dan subsider tiga bulan penjara," kata JPU Rullif Yuganitra dan Fengki Andrias, saat membaca amar tuntutannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Pafang, Selasa (2/2).

JPU menambahkan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp190.014.090, subsider satu bulan kurungan penjara.

Sementara terdakwa Nursidin (berkas terpisah), JPU menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa Nursidin telah mengembalikan kerugian negara," imbuhnya.

Tak hanya itu, JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ditambah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa yang didampingi PH, Abel Tasman bersama tim, mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Sidang yang diketuai oleh Yose Ana Roslinda didampaingi hakim anggota M.Takdir dan Zaleka memberikan waktu sampai tanggal 5 Februari 2021, untuk mengajukan nota pembelaan.

Usai sidang, kedua terdakwa langsung digiring ke sel tahanan Anak Air menggunakan mobil.

Sebelum menaiki mobil, mata kedua terdakwa tampak berlinang, karena mendengarkan tuntutan JPU.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, keduanya bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara.

Kedua terdakwa diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sijunjung periode Januari-Desember 2018 hingga Januari - Februari 2019.

JPU menyebutkan dalam dakwaannya, terdakwa Nursidin Jamil telah merugikan keuangan negara sebesar Rp169.631.730, sedangkan terdakwa Walhardi merugikan keuangan negara sebesar Rp190.014.100.

Namun demikian, terdakwa Nursidin telah mengembalikan kerugian negara tersebut.

JPU juga menyebutkan, perbuatan terdakwa yang telah mengajukan pencairan tunjangan belanja rumah tangga adalah semata-mata untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Padahal terdakwa tidak pernah menempati rumah dinas yang sudah diperuntukan untuk terdakwa, sehingga seharusnya terdakwa tidaklah berhak menerima uang tunjangan belanja rumah tangga, sehingga terdapat kerugian negara. (Khazminang)