Insiden Penembangan DPO oleh Petugas Polres Solok Selatan, Pelaku Diajukan ke Proses Pidana
Kabid Humas Polda Sumbar/langgam
RIAU1.COM -Insiden tembak mati seorang yang disebut sebagai daftar pencarian orang bernama Deki Susanto ini diketahui terjadi saat proses penangkapan. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, total personel yang diperiksa sebanyak enam orang. Satu di antaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk diproses pidana. “Semua anggota yang melakukan penangkapan di sana (Solok Selatan) sudah dilakukan pemeriksaan. Totalnya sebanyak enam orang,” kata Satake Bayu dihubungi langgam.id, Senin (1/2/2021).
“Tadi malam dilakukan gelar perkara. Kepada pelaku yang menembak itu diajukan untuk proses pidana,” sambungnya.
Satu personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS, anggota Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan. KS diketahui berpangkat brigadir berdinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Satake Bayu menyebutkan dengan diajukannya satu personel untuk diproses pidana, bukan berarti pihaknya memutuskan dalam insiden penangkapan terjadi kesalahan prosedur. Nantinya dalam persidangan yang akan memutuskan hak tersebut. “Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana. Sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian kemarin. Kami proses,” tegasnya.
Selama proses menuju persidangan, Brigadir KS dibebastugaskan. Sedangkan untuk kelima personel lainnya termasuk kanit reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penembakan tersebut. “Kelima personel lainnya ini sebagai saksi dalam kasus pidana. Nah untuk sidang kode etik untuk satu personel yang melakukan penembakan ini, setelah putusan. Kalau bersalah, dilakukan proses kode etik,” ujarnya.
Sebelumnya, proses penangkapan Deki Susanto terjadi pada 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB dan berujung penyerangan Polsek Sungai Pagu oleh massa. Klaim pihak kepolisian, penembakan dilakukan karena Deki Susanto melakukan perlawanan dan melukai petugas.
Namun pihak keluarga membantah semua kronologi yang disampaikan pihak kepolisian. Menurut salah seorang kuasa hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman, Deki Susanto ditembak di bagian kepala belakang.
Sebelum insiden penembakan, kata Guntur, dua mobil rombongan mendatangi rumah korban dan bertanya kepada istri korban. Saat itu, tidak ada satu pun petugas memperkenalkan diri dan mengunakan atribut kepolisian. “Kedatangan orang-orang ini tentunya tidak sesuai prosedur dari kepolisian jika itu memang melakukan penegakkan hukum,” kata Guntur.
Dikatakannya rombongan tanpa surat perintah penggeladahan, tiba-tiba langsung masuk ke rumah dan memburu korban. Hal ini tentu saja menjadi teror bagi pihak keluarga, maka itu istri korban histeris dan mengejar ke belakang.
“Ketika istri korban ke belakang tersebut, melihat suaminya sudah dalam keadaan menyerah kepada aparat. Tiba-tiba aparat yang ada di dalam rumah menodongkan pistol, kaget lari. Ketika lari pintu dapur terbuka, tiba-tiba di luar langsung terjadi penembakan,” jelasnya.
Guntur menyebutkan, penembakan yang mengenai bagian belakang kepala korban itu terjadi di depan istri dan anaknya yang masih berusia empat tahun. Setelah korban terjatuh, baru pihak kepolisian melepaskan tembakan ke atas sebanyak empat kali.
“Ini hasil investigasi kami, kami bisa pertanggungjawaban itu. Ditembak dulu, (korban) jatuh, baru tembakan ke atas. Video sudah beredar, tidak ada satupun petugas terluka (karena korban melawan) seperti berita yang beredar,” ujar.
“Bahkan dalam video, orang yang menembak ini masih mampu mengangkat jenazah Deki Susanto. Tentu saja dari pihak keluarga tidak terima, macam-macam tuduhan yang dituduhkan oleh aparat kepolisian yang mengatakan korban menyerang,” sambungnya. (Langgam.id)