Gelapkan Uang Infak Masjid Raya Sumbar Rp 1,75 Miliar, ASN Dituntut 8 Tahun Penjara
ilustrasi
RIAU1.COM -Padang-- Gelapkan uang infak Masjid Raya Sumbar, terdakwa Yelnazi Rinto dinilai bersalah oleh JPU, sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp350 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), akhirnya menuntut terdakwa Yelnazi Rinto yang tersandung kasus dugaan penyelewengan dana infak Masjid Raya Sumbar, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setda Provinsi Sumbar, tahun anggaran 2019.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp350 juta dan subsider enam bulan penjara," kata JPU Pitria cs, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (25/1) sore.
Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.754.979.804, subsider empat tahun penjara.
JPU berpendapat bahwa terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa memiliki peran yang signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi yang dilaksanakan sendiri. Terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara," ujar JPU.
Menanggapi tuntutan dari JPU, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Riefdiana Nadra, Devie Diany, bersama tim, mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
"Kami minta waktu, untuk mengajukan pleidoi majelis," sebut PH terdakwa.
Sidang yang diketuai Yose Ana Roslinda didampingi hakim anggota M.Takdir dan Zaleka, menunda sidang hingga 29 Januari mendatang.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU dijelaskan, bahwa terdakwa Yelnazi Rinto selaku bendahara pengeluaran pembantu pada biro bina sosial Sumatra Barat (Sumbar), priode 2010 hingga 2019. Bendahara masjid Raya Sumbar priode 2017, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, dan pemegang kas Panitia Hari Besar Islam (PBHI) tahun 2013-2017.
Terdakwa memindahkan buku uang zakat yang ada direkening UPZ Tuah Sakato sebesar Rp375.000.000 ke rekening infak Masjid Raya Sumbar pada Bank Nagari Kantor Gubernur Sumbar, dengan cara memalsukan tanda tangan Wakil Ketua UPZ.
Setelah uang tersebut masuk ke rekening, terdakwa langsung menariknya dengan menggunakan slip penarikan. Tak hanya itu, terdakwa juga memalsukan tanda tangan kepala Biro Bintal dan Kesra Setda Provinsi Sumbar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18. Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (khazminang.id)