Pemerkosaan Dibantu Istri di Bukittinggi, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban dan Sebarkan Video Syur

Pemerkosaan Dibantu Istri di Bukittinggi, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban dan Sebarkan Video Syur

26 Januari 2021
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -BUKITINGGI- Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh sepasang suami istri di Bukittinggi menjadi perhatian publik, sehingga Polda Sumbar ikut memantau kasus asusila tersebut. Seorang pria berinisial AF ditangkap Polres Bukittinggi karena memperkosa seorang wanita dibantu istrinya. Polisi menyebut, tersangka AF juga mengancam korban agar mau mengikuti keinginannya itu.

“Setelah melakukan hubungan suami istri, AF mengancam akan membunuh orang tua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka apabila melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri, Senin (25/1/2021).

Ancaman itu membuat korban takut. Korban juga sering diminta AF untuk mengirim video. Karena rasa takut itu, korban terpaksa mengikuti keinginan tersangka. “Selanjutnya AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp, karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban mengirimkan video syur kepada AF,” ujar Chairul.

Chairul menyebut, AF sudah berhubungan dengan korban sejak 2018 silam. Hubungan itu baru diketahui istri AF yang berinisial YN pada 2020. Permasalahan itu sempat membuat AF dan YN terlibat pertengkaran. Akhirnya AF mengancam akan menceraikan YN jika istrinya itu tidak mau mengikuti keinginan tersebut.

YN yang tidak rela diceraikan akhirnya mau membantu AF. YN kemudian menghubungi korban dan meminta korban melakukan hubungan badan dengan AF.

Sebelumnya diberitakan sepasang suami istri di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) ditangkap pihak kepolisian, lantaran diduga terlibat kasus pemerkosaan. Tindakan pemerkosaan terhadap seorang wanita 26 tahun ini dilakukan pelaku di kediamannya.

Pelaku berinisial AF (36) dan istrinya YN (40). Peristiwa pemerkosaan terhadap korban terjadi pada 11 Desember 2020. Korban yang tidak terima, membuat laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti. ( Langgam.id)