Cegah Covid-19, Restoran Dilarang Layani Makan Ditempat Saat Libur Tahun Baru di Sumbar
Restoran Padang/net
RIAU1.COM -Untuk mencegah meningkatnya kasus covid-19. Seluruh rumah makan, restoran hingga cafe di Sumatra Barat, tidak boleh melayani makan di tempat selama libur tahun baru. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumbar Irwan Prayitno nomor 06/ED/GSB-2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Tahun Baru 2021.
“Pelayanan jasa rumah makan, restoran dan cafe tidak melayani untuk makan di tempat, hanya untuk membawa makanan pulang (take away),” tulis Irwan dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran yang ditujukan untuk wali kota dan bupati di Sumbar itu berdasarkan hasil rapat persiapan pengamanan tahun baru 2021 antara Polda dan Pemprov Sumbar, dan tindak lanjut Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Selain itu, Irwan juga meminta bupati dan wali kota untuk menutup objek wisata tarik wisata mulai dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
“Pengawasan untuk penerapan edaran ini dikoordinasikan oleh pemda, kepolisian, dan penegak hukum di daerah masing-masing,” ujarnya. (Langgam.id)