Jual Tuak, Warga Kota Serambi Mekah Dijatuhi Hukuman Denda 

Jual Tuak, Warga Kota Serambi Mekah Dijatuhi Hukuman Denda 

11 November 2020
ilustrasi

ilustrasi

RIAU1.COM -PADANG PANJANG-Warga Kota Serambi Mekah berinisial RT itu dijatuhi hukuman berupa denda Rp 500 ribu. Seorang pedagang minuman jenis tuak diadili di Pengadilan Negeri Padang Panjang. 

Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Satpol PP Padang Panjang, Herick Eka Putra mengatakan RT kedapatan menyimpan tiga jirigen tuak untuk dijual di warungnya. Tiga jirigen tuak itu pun langsung disita petugas yang mendatangi warung RT.


“Setelah memastikan lokasi dan pemilik warungnya, kita menurunkan personil kesana dan benar, kita menemukan 3 jerigen berisi Tuak, yang selanjutkan kita amankan ke Mako Satpol PP dan Damkar,” kata Herick, Selasa (10/11/2020).

Herick menyebut, saat ini Satpol PP Padang Panjang sedang gencar-gencarnya melakukan razia peredaran minuman keras di kota itu. Selain itu, razia penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) juga terus dilanjutkan.


“Apalagi, ditengah situasi pandemi covid-19 saat ini, Satpol PP juga melakukan patroli untuk memantau kegiatan kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ucapnya.

Terkait hukuman terhadap RT, hakim memberikan pilihan berupa kurungan penjara dan denda. RT akhirnya memilih membayar denda atas pebuatannya itu.

“Setelah berkas perkara selesai kita langsung daftarkan ke pengadilan. Hari ini tersangka dijatuhi hukuman. Yang bersangkutan memilih membayar denda,” ungkap Kasi Penegakan Perda Idris. (Langgam.id)