Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Multani/langgam
RIAU1.COM -PADANG- Pasca pemberhentian Amnasmen dari ketua KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena diduga telah melanggar penyelenggaraan pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan jabatan ketua dipegang oleh Yanuk Sri Mulyani. Yanuk resmi ditunjuk sebagai ketua yang baru setelah dilakukan rapat pleno KPU Sumbar, Senin (9/11/2020).
Selain itu, jabatan divisi komisioner juga dilakukan perombakan. Yanuk yang sebelumnya menjabat sebagai Devisi Hukum digantikan oleh Amnasmen. Sementara Yanuk saat ini memegang divisi perencanaan dan logistik.
Kemudian Gebril Daulai menjabat di Divisi Teknis Penyelenggara menggantikan Izwaryani yang juga diberi sanksi oleh DKPP. Izwaryani saat ini berada di Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Sementara Nova Indra tetap berada pada jabatannya Divisi Data dan Informasi.
Terkait penetapan itu, Yanuk sebagai ketua terpilih mengatakan, Sesuai regulasi yang ada, pihaknya telah menindaklanjuti dari keputusan KPU RI, atas putusan dari DKPP sebelumnya, dan hal tersebut setelah ketua diganti. Pihaknya sebelum itu juga sudah menunjuk Plt Gebril Daulai.
“Berdasarkan rapat pleno, saya diamanahkan dalam penetapan Ketua Definitif KPU Sumbar,” katanya.
Sebelumnya, diketahui Amnasmen diberhentikan oleh DKPP RI dari jabatan ketua. DKPP juga memberhentikan Irwaryani dari koordinator devisi teknis. Putusan DKPP itu merupakan buntut aduan pasangan calon Gubernur Sumbar, Fakhrizal-Genius Umar.
Kemudian berdasarkan rapat pleno yang digelar secara tertutup pada Kamis (5/11/2020) lalu, KPU Sumbar memutuskan menunjuk Gebriel Daulay sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Sumbar . Kemudian hari ini ditetapkan Yanuk sebagai ketua definitif. (Langgam.id)