Pengiriman 135 Kg Ganja Kering ke Lampung Digagalkan Polres 50 Kota

30 Oktober 2020
Pengiriman 135 Kg Ganja Kering ke Lampung Digagalkan Polres 50 Kota/padangkita

Pengiriman 135 Kg Ganja Kering ke Lampung Digagalkan Polres 50 Kota/padangkita

RIAU1.COM -PAYAKUMBUH- Jajaran Polres 50 Kota Berhasil mengagalkan pengiriman Sebanyak 135 paket besar ganja kering. Dengan berat lebih kurang 135 kilogram yang disita polisi di Jorong Pabatungan, Nagari Taehbukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu dini hari (28/10/2020) ternyata akan dikirim ke Provinsi Lampung. Ganja tersebut, merupakan bagian dari 200 paket besar ganja yang dipasok dari Aceh ke Sumbar pada pekan lalu.

Ini terungkap setelah Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro bersama Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, menggelar konfrensi pers, Kamis siang (29/10/2020).


Dalam konfrensi pers itu juga hadir Wadirnarkoba Polda Sumbar, AKBP Fery Herlambang,  Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira dan Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota Iptu Hendri Has.

Menurut  Wahyu Sri Bintoro bersama Trisno Eko Santoso dan Hendri Has,  sebanyak 135 paket besar ganja yang disita dari kediaman pengedar narkoba berinisial RS alias RGA, 24 tahun di Jorong Pabatungan, Nagari Taeh Bukik, pada Rabu dini hari (28/10/2020) merupakan bagian dari 200 paket besar ganja yang dikirim dari Aceh ke Sumbar melalui jalur darat, pekan lalu.


Dari 200 paket besar ganja itu, 65 paket sudah beredar di sekitar Payakumbuh dan Limapuluh Kota.

“Menurut pengakuan tersangka RS yang sudah lama masuk target operasi polisi, ada 200 paket besar ganja yang dikirim dari Aceh ke Sumbar atau ke Taeh Bukik.  Dari 200 paket itu, sebanyak 65 paket sudah diedarkan. Sedangkan 135 paket akan dikirim ke Lampung. Ganja sebanyak 135 paket inilah yang diamankan tim gabungan Polres Limapuluh Kota dan Polres Payakumbuh dibackup oleh Polda Sumbar,” kata Kombes Wahyu diamini AKBP Trisno dan Iptu Hendri Has.

Iptu Hendri Has menambahkan, sebanyak 135 paket ganja kering yang disita dari kediaman tersangka RS di Taeh Bukik, akan dikirim ke Provinsi Lampung oleh dua “tukang gendong” (sebutan lain bagi kurir narkoba-red).

“Kedua tukang gendong itu kini kabur dan masih dalam pencarian,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Payakumbuh ini.

Dalam konfrensi pers kemarin, Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro bersama Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso dan Kapolres Payakumbuh Alex Prawira memastikan, sudah mengantongi identitas dua “tukang gendong” yang kabur itu.

“Mereka berinisial Y dan E. Keduanya kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Wahyu.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polres Limapuluh Kota dan Polres Payakumbuh yang dibackup penuh oleh Direktorat Narkoba Polda Sumbar, menemukan 135 paket besar ganja dengan berat sekitar 135 kilogram. Narkotika golongan satu itu ditemukan dari kediaman pengedar narkoba berinisial RS alias RGA, 24, warga Jorong Pabatungan, Nagari Taehbukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.

Sebelum menyita sekitar 135 kilogram ganja dari kediaman RS, Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota menangkap RS usai transaksi sabu-sabu di Jorong Jopang, Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu dini hari (28/10/2020).

RS bertransaksi sabu-sabu dengan YFA, 32 tahun warga Jorong Lubuak Simato, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka.

Awalnya, RS dan YFA hanya ditangkap dengan barang-bukti 3 paket sabu-sabu, uang kontan sebesar Rp600 ribu hasil penjualan sabu-sabu, 2 unit handphone, dan 1 paket kecil ganja.

Setelah itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh menggeledah kediaman RS di Nagari Taeh Bukik. Sebab, Nagari Taeh Bukik walaupun secara administrasi masuk wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, tapi secara hukum berada di wilayah kerja Polres Payakumbuh.

Dari penggeledahan itulah ditemukan135 paket besar ganja. Kini, RS harus melewati dua proses hukum. Selain diproses atas kasus peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota, juga dalam kasus ganja di wilayah hukum Polres Payakumbuh.


“Waktu saya jadi Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, tersangka RS ini sudah masuk target operasi. Namun, dia dikenal licin. Selalu transaksi dengan rapi di dalam kampung dan tidak mau keluar. Namun, pada Selasa malam (27/10/2020) atau Rabu dini hari (28/10/2020), dia keluar dari Taeh Bukik dan transaksi sabu di Jopang Manganti, Mungka. Saat itulah, anggota Satresnarkoba menangkapnya,” ujar Iptu Hendri Has. [Padangkita]