ilustrasi
RIAU1.COM -PADANG- Mencegah penyebaran covid dan klaster pernikahan, Calon pengantin dan ibu yang akan melahirkan di Sumatra Barat (Sumbar) wajib melakukan tes swab. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Sekarang sudah ada lagi edaran gubernur bagi yang mau melahirkan harus di-swab dulu, tujuannya untuk melindungi tenaga kesehatan dari Covid-19,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal saat dikonfirmasi Padangkita.com, Kamis (29/10/2020).
Sementara tes swab bagi calon pengantin bertujuan menciptakan generasi sehat. Hal itu dikarenakan salah satu klaster penyebaran Covid-19 adalah tempat pernikahan.
Dia menuturkan ibu hamil harus melaksanakan tes swab dua minggu sebelum persalinan. Menurutnya, seorang dokter kandungan, bisa memprediksi kapan kelahiran ibu hamil sehingga bisa dilakukan tes swab dua minggu sebelum persalinan.
Setelah melakukan tes swab, ibu yang akan melahirkan dilarang bepergian keluar daerah agar tidak terpapar supaya petugas kesehatan aman dari Covid-19.
Menurut Jasman pula, banyak tenaga kesehatan yang positif Covid-19, terpaparnya tidak di rumah sakit atau Puskesmas, tapi ditempat lain.
“Kalau di RSUD atau Puskesmas alat pelindung diri sangat lengkap dan mereka juga rajin cuci tangan sedangkan di luar itu banyak berinteraksi dengan orang lain dan membuat mereka rentan terpapar Covid-19,” jelasnya.
Dia meminta agar tenaga kesehatan selalu melindungi diri sendiri sebelum melakukan tindakan terhadap pasien.
Lebih lanjut, dia menambahkan kunci pemutusan mata rantai Covid-19 adalah dengan melakukan tes swab. Sebab semakin banyak ditemukan yang positif akan semakin baik.
“Coba bayangkan kalau tidak dilakukan tes usap dan ternyata ada orang yang sudah terpapar Covid-19 dan ia setiap saat berinteraksi dengan warga lainnya maka akan menyebarkan virus ini,” ujarnya lagi.
Dia berharap tenaga kesehatan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19 sehingga mereka mau melakukan tes usap. [padangkita]