Corona Meningkat, Pengelola dan Karyawan Rumah Makan Wajib Swab Tes di Sumbar

21 Oktober 2020
Instruksi Gubernur Sumbar/jernihnews

Instruksi Gubernur Sumbar/jernihnews

RIAU1.COM -PADANG- Kasus covid-19 di Sumatera Barat meningkat sangat pesat, untuk mengurangi perkembanganya, terutama di Kota Padang sangat tinggi, maka Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan surat Instruksi Gubernur SumbarNo: 360/223/Covid-19-SBR/X/2020. Surat instruksi tertanggal 20 Oktober 2020 itu memerintahkan semua pengelola dan karyawan rumah makan/restoran/kafe dan sejenisnya wajib mengikuti tes swab dan menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak, maka tempat usahanya akan ditutup.

"Instruksi itu tentang Pengawasan dan Penegakkan Protokol Kesehatan pada Rumah Makan/Restoran/Cafe dan Sejenisnya di Kota Padang,"kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (120/10/2020).

Instruksi Gubernur Sumbar itu setelah memperhatikan peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang semakin tinggi dalam beberapa waktu belakangan ini. Dapat disinyalir bahwa banyak penularan yang terjadi akibat ketidakdisiplinan menjalankan protokol kesehatan, khususnya pada rumah makan/restoran/cafe di Kota Padang. Maka dengan ini menginstruksikan Walikota Padang dan seluruh pengelola rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya di Kota Padang, untuk:

Walikota Padang agar memperketat pengawasan dan penegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya.
Seluruh pengelola/karyawan rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya di Kota Padang tanpa terkecuali wajib mengikuti tes swab pemeriksaan RT-PCR paling lambat 2 minggu setelah ditetapkannya instruksi ini.
Pelaksanaan tes swab tersebut tidak dipungut biaya atau gratis dan harap segera menghubungi Dr. Andani Eka Putra (No. HP. 0812-2695-4302) di Laborotorium Fakultas Kedokteran Unand.

Bagi rumah makan/restoran/cafe dan sejenisnya yang telah mengikuti tes swab dan mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat. Namun apabila ada pengelola/karyawan yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan, maka tempat usahanya akan ditutup/disanksi berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2020.(jernihnews)