Tingkatkan Produktifitas, Petani Sawit di Solok Selatan Peroleh Dana Peremajaan Rp 9 Miliar dari Kementrian Pertanian

Tingkatkan Produktifitas, Petani Sawit di Solok Selatan Peroleh Dana Peremajaan Rp 9 Miliar dari Kementrian Pertanian

23 September 2020
Penanaman Sawit di Solok Selatan/net

Penanaman Sawit di Solok Selatan/net

RIAU1.COM -SOLOK- Untuk meningkatkan produktifitas, Anggaran dana senilai 9,24 miliar didapatkan para petani sawit di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar. Dana tersebut bertujuan untuk melakukan kegiatan peremajaan kelapa sawit (replanting) rakyat pada tahun 2020. 

Dana tersebut berasal dari pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang dikelola oleh Kementrian Keuangan dan Kementrian Pertanian melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPS).

Bupati Solok Abdul Rahman mengatakan ada tiga kelembagaan yang mendapat saluran dana replanting sawit ini, yaitu Koperasi Talao Mandiri Nagari Talao Sungai Kunyit seluas 121,48 Ha, Gapoktan Sumber Alam Makmur Nagari Talunan Maju seluas 121,31 Ha, serta Kelembagaan ekonomi Petani Sejahtera Nagari Sungai Kunyit seluas 126,93 Ha.

Total dana yang telah disalurkan pada ketiga kelembagaan petani sawit itu senilai Rp9,24 miliar. Masing-masing kelembagaan ini mendapatkan jatah dana sebesar Rp25 juta per hektare. Anggaran tersebut dipergunakan oleh tiga kelembagaan petani untuk melakukan kegiatan peremajaan kelapa sawit rakyat (replanting) pada tahun 2020.

“Program-program pembangunan ekonomi seperti inilah yang perlu kita dukung bersama-sama dan terus kita carikan dari berbagai sumber pendanaan, yang sesuai dengan situasi dan kondisi di daerah kita masing-masing,” kata Abdul Rahman, melalui siaran pers , Selasa (22/09/20).

Loading...

 
Selain itu, Plt. Kadis Pertanian Solok Selatan Del Irwan menyebutkan, anggaran dana replanting ini bertujuan untuk menunjang peningkatan produktivitas petani sawit di Solok Selatan.

Del Irwan juga merekomendasikan tiga kelembagaan petani sawit lainnya yang memiliki luas kebun 400 hektare agar mendapatkan saluran dana replanting. Itu karena program replanting ini akan berlangsung sampai 2020 mendatang.
 
Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk mendapatkan kucuran dana dari pemerintah ini, kelembagaan petani sawit harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat administrasi, yaitu lahan harus berada di luar hutan milik Negara, tidak termasuk kawasan Hak Guna Usaha (HGU), lahan tidak dalam situasi sengketa, serta berada di radius maksimal 10 kilometer. Syarat lainnya, umur tanaman sudah di atas 25 tahun, produktivitas di atas 10 ton pertahun pada umur minimal tujuh tahun.

“Bila syarat itu dipenuhi, bisa masuk ke dalam penerima biaya replanting,” ujar Del Irwan. (langgam.id)