Polda Sumbar Ungkap Jaringan Narkoba Sumbar-Riau, 2 Kg Sabu dan 5.708 Ekstasi Ditemukan di Jalan Parit Indah Pekanbaru
Polda Sumbar Ungakap Jaringan Narkoba Sumbar-Riau, 2 Kg Sabu dan 5.708 Ekstasi Ditemukan di Jalan Parit Indah Pekanbaru/jernihnews
RIAU1.COM -PADANG-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil menangkap bos besar perdagangan sabu dan ekstasi bersama jaringan serta para pelanggan. Tak tanggung-tanggung, barang buktinya 2 kg sabu-sabu dan 5.708,5 butir pil ekstasi.
Para tersangkanya sebanyak enam orang dengan identitas masing-masing berinisial OT, YY, SZ, RB, EF dan AN. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan secara maraton, mulai dari Kamis, 3 September 2020.
Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan dalam kasus tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku S di Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin 10 Agustus 2020 pukul 16.30 WIB. Polisi menyita barang bukti sebanyak 800 gram sabu-sabu.
Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan barang haram tersebut berasal dari pelaku Y yang tinggal di Kota Pekanbaru. "Setelah dilakukan pencarian, namun tidak ditemukan dan polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Y," ujar Kombes Pol Wahyu sebagaimana siaran persnya.
Tidak sampai di situ, tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar kembali berhasil menangkap dua orang pelaku DAF dan OT di kawasan Sarilamak Kabupaten 50 Kota Sumbar. Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti satu butir pil ekstaci dan satu bongkahan kecil kristal bening yang dibalut dalam uang pecahan Rp 2000,- dari dalam mobil dikendarai pelaku. BB tersebut diletakkan di samping tuas prosneling mobil.
Hasil pengakuan pelaku DAF dan OT, mobil yang dikendarainya adalah milik YY yang beralamat di Pekanbaru. "Tim langsung bergerak ke Pekanbaru untuk melakukan penangkapan. Dari Pekanbaru tim berhasil menangkap pelaku YY bersama S. Namun dari pengakuannya, YY tidak mengenal DAF dan OT. Akhirya YY dan kawan-kawan dibawa ke Polda Sumbar," kata Kombes Wahyu.
Dari interogasi yang dilakukan, akhirnya YY mengaku kalau barang bukti narkoba disimpannya di dalam rumahnya di Pekanbaru. Tidak menunggu lama tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar kembali menuju rumah pelaku di Komplek Perumahan Permata Ratu Jalan Parit Indah Blok O No. 6 Kel. Tangkerang Labuai RT 03 RW 11 Kec. Bukti Raya Kota Pekanbaru Riau. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 2.093,43 gram dan ekstasi sebanyak 5.708,5 butir.
Kombes Wahyu mengatakan, sabu-sabu dan ekstasi tersebut disita dari dalam sebuah ruangan rahasia dalam rumah YY yang disamarkan dengan alat-alat olahraga.
Selanjutnya dilakukan pengembangan atas ditangkap nya pelaku YY, dari situ petugas kembali menangkap tiga orang pelaku RB, EF dan AN dengan barang bukti yang disita dari pelaku AN berupa tiga butir Extaci dan 2 pil happy five.
Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku yaitu diantaranya satu butir ekstasi, satu paket kecil sabu-sabu, satu unit mobil merek Honda HRV warna metalik, uang sebesar 29 juta, sertifikat tanah yang terletak di kawasan Koto Tangah Padang, satu unit gadget merek Vivo warna hitam dari pelaku OT.
Dari pelaku SZ, disita uang tunai sebesar Rp 559.500.000. Tak hanya itu, lima butir narkoba jenis ekstasi dan happy five juga ikut disita dari tangan AN.
"Tidak menutup kemugkinan ini merupakan jaringan internasional, kami akan libatkan PPATK terkait aliran dana dari para pelaku," tutup Kombes Wahyu.
Saat ini, ke enam orang pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan secara intesif.(jernihnews)