Pilkada Pasaman Dipastikan Lawan Kotak Kosong

Pilkada Pasaman Dipastikan Lawan Kotak Kosong

14 September 2020
Padangan Beni Utama dan Sabar AS dipastikan melawan kotak kosong pada Pilkada Pasaman/net

Padangan Beni Utama dan Sabar AS dipastikan melawan kotak kosong pada Pilkada Pasaman/net

RIAU1.COM -Lubuk Sikaping – Setelah melakukan perpanjangan pendaftaran pasangan calon Pilkada, 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman telah menutup pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Sabtu (12/9/2020) pukul 24.00. Pada perpajangan pendaftaran ini tetap tidak ada pasangan bakal calon yang mendaftar.

Tidak adanya tambahan pasangan yang mendaftar, telah dipastikan hanya ada satu pasangan yang mendaftar yakni, pasangan Benny Utama-Sabar AS. Pasangan yang didusung koalisi delapan partai politik (parpol) ini, akan melawan kotak kosong pada Pilkada Desember nanti.

“Hingga kemarin pukul 24.00 WIB atau sampai pendaftaran ditutup kami tidak ada menerima pendaftaran Bapaslon baru,” kata Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi yang dihubungi Padangkita.com, Minggu (13/9/2020) siang.

Pada pendaftaran 4-6 September lalu, hanya satu pasangan yang mendaftar. Atas perintah undang-undang, maka KPU Pasbar kembali membuka perpanjangan pendaftaran pada 11-12 September. Namun, bapaslon yang diharapkan bisa melawan Benny-Sabar tetap tidak muncul.

Dengan begitu, kata Rodi, KPU pun melanjutkan ke tahap berikutnya yakni, tahapan pemeriksaan kesehatan Bapaslon dan penelitian administrasi syarat calon.

“Jika dalam penelitian ditemukan ada dokumen yang belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, maka diberikan kesempatan kepada bapaslon untuk memperbaikinya,” ujarnya.

Sementara itu, jadwal untuk pemeriksaan kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nantinya akan dilaksanakan pada Senin tanggal 14 September 2020.

“(Jadwal itu) berdasar koordinasi dengan Rumah Sakit M. Djamil yang disesuaikan tahapannya dengan keputusan KPU Pasaman tentang perubahan tahapan Pilkada serentak,” lanjutnya.

Dia meluruskan istilah yang selama ini dipakai media dan masyarakat tentang calon tunggal dalam Pilkada. Istilah itu adalah “kotak kosong”, yang kata Rodi keliru, karena istilah yang benar adalah “kolom kosong”.

Soal calon tunggal melawan kolom kosong, Rodi menegaskan belum bisa menyebut demikian. Sebab, KPU Pasaman belum melakukan pleno penetapan calon. “Kita belum melakukan pleno, makanya kita belum bisa katakan akan berlawanan dengan kolom kosong,” tegas Rodi.

Sebagaimana diketahui, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Benny Utama-Sabar AS diusung oleh delapan parpol dengan total 29 kursi DPRD Kabupaten Pasaman. Sementara, jumlah kursi DPRD sebanyak 35 kursi, sehingga enam kursi yang tersisa tidak cukup untuk mengusung satu bapaslon

Delapan parpol pengusung Benny Utama-Sabar AS adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PKB, PPP, PDI-P, Nasdem, dan PKS total 35 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Pasaman. Dua parpol yang tak bisa mengusung bapaslon adalah Gerindra dan Hanura dengan total 6 kursi. (padangkita)