pilkada serentak/net
RIAU1.COM -PADANG- Sebanyak 31 pelangaran ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar), hingga Selasa (8/9/2020). Pelangaran tersebut mulai dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumbar 2020. Namun, dari 31 pelanggaran tersebut, tidak ada pelanggaran pada tahapan pendaftaran pasangan calon.
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen merinci 31 pelanggaran tersebut terdiri atas 21 pelanggaran soal netralitas aparatur sipil negara (ASN), 5 dugaan pelanggaran pidana pemilu, 5 pelanggaran kode etik, dan 1 pelanggaran administrasi.
Dia menyebutkan 21 pelanggaran netralitas ASN tersebut sudah dilaporkan Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Dari 21 pelanggaran ASN itu, 17 sudah ditindaklanjuti oleh KASN dengan merekomendasikan pemberian sanksinya melalui pejabat pembina kepegawaian daerah,” ujar Surya kepada Padangkita.com via telepon, Selasa (8/9/2020) siang.
Kemudian, untuk 5 dugaan pelanggaran pidana pemilu, Bawaslu sudah merapatkan di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu). Pada rapat tersebut, 5 dugaan pelanggaran pidana tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Sementara itu, untuk 5 pelanggaran kode etik, sudah disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dan, pelanggaran administrasi sudah disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan ketentuannya,” jelasnya pula.
Surya menambahkan pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang ditemukan di berbagai kabupaten/kota dan provinsi di Sumbar. “Itu yang terjadi di Sumbar, di berbagai kabupaten/kota dan provinsi,” sampainya.
Sementara soal pelanggaran pada tahapan pendaftaran calon, kata Surya, menyangkut protokol kesehatan Covid-19. Namun hal itu, lanjut dia, bukan wilayaha Bawaslu. Pengawasan penerapan protokol kesehatan itu, ada pada polisi dan KPU. (Padangkita)