PH Bupati Agam Siapkan Langkah Hukum Pra Peradilan Penentapan Tersangka Ujaran Kebencian
PH Bupati Agam Ardyan SH/net
RIAU1.COM -PADANG-Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial, membuah heboh dunia perpolitikan di ranah Minang. Pasalnya, Indra Catri saat ini adalah bakal Cawagub Sumbar dari Partai Gerindra yang berpasangan dengan Cagub Nasrul Abit. Ardyan, SH, MH, Penasehat Hukum (PH) Bupati Agam ini pun telah menyiapkan langkah praperadilan atas penetapan status itu oleh Polda Sumbar. Soal ini, Indra Catri masih pikir-pikir.
"Kita sudah sampaikan upaya hukum, pra peradilan. Kini menunggu instruksi dari Pak Indra Catri dan Pak Matthias Wanto (Sekda Kabupaten Agam-red), sebagai pemohon materil dalam permohonan itu," kata Ardyan, saat dihubungi jernihnews.com, Rabu (12/08/2020) melalui sambungan telepon.
Menurut mantan Komisioner KPU Sumbar ini, Indra Catri setelah dia sampaikan tentang rencana langkah pra peradilan yang akan diajukannnya selaku PH, masih menyatakan pikir-pikir. "Tentu beliau punya pertimbangan pula atas upaya hukum tersebut. Apalagi Pak Indra Catri adalah pejabat negara, dalam hal ini Bupati Agam," ungkap Ardyan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Kabupaten Agam Matthias Wanto, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian nama baik anggota DPR RI Mulyadi.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK, di Mapolda Sumbar, Selasa (11/8/2020). Satake Bayu menyatakan penetapan dua orang tersangka baru ini setelah pihaknya melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.
"Kasusnya sudah P21, kemudian dilakukan pendalaman. Sebanyak 18 orang saksi-saksi telah diperiksa. Baik ahli IT, ahli bahasa dan juga berdasarkan hasil Labfor. Kemudian pada hari Jumat, 7 Agustus 2020, dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya, seperti dikutip dari patronnews.
Satake Bayu juga mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan di Mabes Polri, dua tersangka tambahan itu ditetapkan, karena berperan, atau ikut serta dalam kasus ini. Sekda Kabupaten Agam Matthias Wanto ditetapkan dengan nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020. Sementara Bupati Agam Indra Catri dengan surat penetapan nomor 33/VIII/Ditreskrimsus/2020 tanggal 10 Agustus 2020.
"Pasalnya sama dan laporan polisinya sama, yaitu tentang ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan. Nanti akan dilakukan pemeriksaan, kita tunggu perkembangan dari Ditreskrimsus. Surat penetapan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Ditreskrimsus Polda Sumbar juga telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tiga orang. Yakni masing-masing berinisial RB, RZ dan ERI, hasil hasil perkembangan dari penyidik atas laporan dalam kasus ini.
Indra Catri menegaskan akan kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum. "Sebagai warga negara yang baik, patuh dan kooperatif terhadap hukum dan penegakan hukum. Sebelumnya saya telah memenuhi panggilan Polda Sumbar untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Indra Catri.
Indra Citra mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan senantiasa menghormati asas perduga tak bersalah (presumption of innocence).
"Langkah selanjutnya terhadap tuduhan kepada saya, sepenuhnya saya serahkan kepada Penasihat Hukum yang telah saya tunjuk," kata Bupati Agam dua periode itu yang kini merupakan pasangan Cagub Sumbar Nasrul Abit, di Pilkada Sumbar 2020. (jernihnews)