Gerindra Kritik Putusan Tersangka Indra Catri oleh Polda Sumbar

Gerindra Kritik Putusan Tersangka Indra Catri oleh Polda Sumbar

12 Agustus 2020
Ketua DPW Gerindra Sumbar Andre Rosiade/net

Ketua DPW Gerindra Sumbar Andre Rosiade/net

RIAU1.COM -Proses pemilihan gubernur Sumbar 2020 sedang berjalan, namun seorang bakal calon wakil Gubenur yang saat ini menjabat Bupati Agam ditetapkan sebagai tersangka. DPD Partai Gerindra Sumbar mengkritik penetapan tersangka terhadap Bupati Agam Indra Catri oleh Polda Sumbar dalam kasus dugaan ujaran kebencian. 

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade mengkritik penetapan yang dilakukan menjelang Pilgub Sumbar 2020 ini. Pasalnya Bupati Agam Indra Catri dicalonkan oleh Gerindra sebagai wakil Gubernur mendampingi nasrul Abit.

Menurut Andre, penetapan status tersangka bisa mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung. Sebelumnya, Indra Catri telah ditetapkan secara resmi sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur mendampingi petahana Nasrul Abit, yang saat ini adalah Wakil Gubernur Sumbar.

"Kami sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka itu dan kami sangat keberatan, karena status tersebut bisa mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung. Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim, di mana partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit," kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade kepada wartawan, Selasa (11/8/2020) sebagaimana dilansir detik.com.

Anggota DPR RI ini mengatakan penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik. Andre menyoroti pihak yang terkait dengan kasus tersebut, yakni Mulyadi, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.

"Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung," tuturnya.

Loading...

Kasus ujaran kebencian ini berawal melalui sebuah akun Facebook atas nama Mar Yanto. Akun tersebut mem-posting sebuah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi.

Kasus itu akhirnya berujung pelaporan polisi. Dalam penyidikan awal, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial ES serta dua ASN lain, yaitu RB dan RZ.

Belakangan, tersangka, yang merupakan Kabag Umum Pemkab Agam, mengakui ia 'disuruh' atasannya yang tak lain adalah Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto. (*)