Anjing Mati, WNA asal AS di Mentawai Dipolisikan karena Aniaya Anak Berusia 15 Tahun

Anjing Mati, WNA asal AS di Mentawai Dipolisikan karena Aniaya Anak Berusia 15 Tahun

6 Juli 2020
ilustrasi Penganiayaan/net

ilustrasi Penganiayaan/net

RIAU1.COM -MENTAWAI- Diduga aniaya seorang anak, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat E (38) dilaporkan ke polisi, di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.

Penganiayaan itu menyebabkan korban berinisial DCS yang berusia 15 tahun, mengalami luka di bibir. Korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kapolsek Sikakap AKP Tirto Edhi membenarkan laporan korban. Peristiwa itu dilaporkan pada 1 Juli 2020 dengan nomor laporan LP/18/K/VII/2020/ tentang dugaan perkara penganiayaan.

“Pelaku ini warga Amerika. Penyebab tindakan penganiayaan itu karena anjing dia (pelaku) mati,” ujar Tirto dihubungi langgam.id, Minggu (5/7/2020).

Berdasarkan informasi warga, kata dia, anjing tersebut mati karena berkelahi sama anjing lainnya. Korban kemudian memberitahu kepada terlapor, namun malah dituduh telah membunuh hewan tersebut.

Tirto mengatakan, korban dipukul beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka pada bibir atas dan bawah. “Dalam waktu dekat, kita akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ujarnya.(Langgam.id)