KPU Sumbar Aktifkan Petugas PPS dan PPK, Tahapan Pilkada Sudah Dimulai

15 Juni 2020
pilkada 2020/net

pilkada 2020/net

RIAU1.COM -PADANG- Tahapan Pilkada serentak 2020 berhenti beberapa bulan karena pandemi corona.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) kembali melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada Senin (15/6/2020). 

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, pihaknya telah menerima peraturan KPU tentang perubahan jadwal tahapan terkait kelanjutan Pilkada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan berikutnya akan menyusul yaitu tentang cara pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi.


“Rencananya hari Rabu (17/6/2020) KPU akan rapat dengar pendapat dengan DPR RI. Setelah itu sinkronisasi, baru bisa dibagikan untuk PKPU pelaksanaan Pilkada di tengah Covid-19,” katanya Senin (15/6/2020).

PKPU tentang pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi pada 9 Desember 2020 akan dijelaskan nantinya di sana. Paling lambat minggu depan PKPU tersebut sudah ada.

Sedangkan hari ini KPU Sumbar sudah mulai tahapan mengaktifkan kembali masa kerja panitia adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka dilantik hari ini.

Kemudian dilanjutkan dengan bimingan teknis (bimtek), persiapan, dan lainnya. Semua prosedur tersebut sudah harus selesai sebelum tangga 24 Juni 2020.


Kemudian PPS  mulai tanggal 24 Juni akan dimulai verifikasi faktual ke rumah warga sampai tanggal 12 Juli 2020. PPS juga akan merekrut petugas baru jika di nagari tersebut terdapat banyak yang akan dilakukan verifikasi faktual.

“Sementara untuk melakukan verifikasi faktual ada satu orang calon independen untuk calon gubernur sumbar dan 8 untuk calon kepala daerah,” katanya.

Sedangkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mulai direkrut mulai tanggal 24 Juni mendatang. Kemudian mereka mulai bekerja pada coklit tanggal 15 Juli 2020. (Langgam.id)