4 Instruksi Gubernur Sumbar Terkait Perpanjangan PSBB

4 Instruksi Gubernur Sumbar Terkait Perpanjangan PSBB

30 Mei 2020
gubenur sumbar/net

gubenur sumbar/net

RIAU1.COM -PADANG- Karena masih tingginya kasus penyebaran covid-19 di Sumbar, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sumatra Barat diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengeluarkan instruksi tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB Sumbar.
 
Dalam instruksi tersebut, Irwan menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi pemberlakukan PSBB di Sumbar pada 6-29 Mei 2020, ternyata masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Sehingga diputuskan untuk melakukan perpanjangan PSBB sejak 30 Mei hingga 7 Juni 2020, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 180-366-2020 pada 28 Mei 2020.

Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 360/142/COVID-19-SBR/V-2020 itu di antaranya, mengatur kegiatan yang dibatasi selama PSBB ketiga ini, yaitu pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidilan lainnya, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasiltias umum, kegiatan sosial dan budaya, serta pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.


 
Berikut 4 poin instruksi Gubernur Sumbar tersebut yang ditujukan ke bupati dan wali kota:

1. Melaksanakan pembatasan sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliputi:
a. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya.
b. Aktivitas bekerja di tempat kerja
c. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
d. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
e. Kegiatan sosial dan budaya
f. Pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi
2. Dalam melaksanakan pembatasan tersebut dengan penekanan sebagai berikut:
a. Melakukan persiapan dan pemberlakuan tahap-tahap menuju tatanan normal atau new normal
b. Mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol Covid-19
c Melakukan pengendaliaan penyebaran Covid-19 dengan melakuakan tindakan maksimal, berupa testing, penelusuran (tracing), isolasi atau karantina dan perawatan.
d. Mendukung daerah kabupaten dan kota yang melaksanakan tahapan tatanan normal baru atau new normal.

3. Mensosialisasikan kepada masyarakat dengan melibatkan dukungan tokoh masyarakat, tokoh adat, alim ulama, cerdik pandai, dan tokoh lainnya untuk mendukung pelaksanaan perpanjangan PSBB.
4. Meningkatkan koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi terkait. (Langgam.id)