
Sopir angkot di Pasar Raya Padang dihukum squat jam karena melanggar PSBB.
RIAU1.COM - Tidak bisa main main. Sopir angkot di Padang wajib pakai masker selama PSBB. Bila tidak, dihukum sanksi sosial, seperti membersihkan sampah, toilet umum, squat jam dan lainnya.
Pemerintah Kota Padang menerapkan sanksi bagi sopir angkutan kota (angkot) yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Selasa (19/5) hingga PSBB berakhir di Sumatera Barat, 29 Mei.
Pemberlakuan hukuman tersebut berlandaskan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020 Pasal 16.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dikenakan bagi sopir angkot yang melanggar PSBB di Pasar Raya Padang.
Ada tiga poin yang tidak boleh dilanggar sopir angkot, yakni memakai masker, mengisi penumpang maksimal 50 persen, dan mewajibkan penumpang menjaga jarak tempat duduk.
"Untuk mengawasi sopir yang melanggar tiga poin itu, kami mendirikan tiga posko pemeriksaan di Pasar Raya Padang," kata Dian seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa, 19 Mei 2020.
Sopir yang melanggar, kata Dian, akan dijatuhkan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan sampah di jalan, toilet, fasilitas umum.
"Ketika melakukan kerja sosial, mereka diwajibkan memakai rompi kantong kresek bertuliskan 'pelanggar PSBB' di bagian punggung rompi dan diawasi petugas Satpol PP. Kalau tak mau kerja sosial, mereka harus membayar denda minimal Rp100 ribu," katanya.
Sejak peraturan itu diberlakukan mulai Selasa (19/5) dari 09.00 WIB, kata Dian, sudah belasan sopir angkot yang kena sanksi.
Mereka memilih sanksi sosial, seperti membersihkan sampah. Menurut Dian, para sopir tak bisa mengelak dari sanksi itu karena pihaknya telah memberitahukan mereka sejak tiga hari yang lalu melalui surat edaran.
"Mereka tampak bercanda saja melakukan kerja sosial. Mudah-mudahan mereka ikhlas melakukannya dan tidak melanggar PSBB lagi karena itu untuk kebaikan mereka," kata dia,"Kami melarang kursi di samping sopir diisi penumpang karena bisa saja mereka mengangkut penumpang yang positif Covid-19."
Dian menjelaskan bahwa pengawasan PSBB yang ditugaskan kepada Dinas Perhubungan Kota Padang tidak hanya terhadap sopir angkot, tetapi juga untuk sopir angkutan barang dan sopir truk.
Namun, pihaknya mendahulukan pemberlakuan sanksi terhadap sopir angkot karena kasihan.
Ia mengatakan bahwa sopir angkot rentan tertular Covid-19 karena berinteraksi dengan banyak penumpang.
"Kami belum menerapkan sanksi kepada sopir angkutan barang dan sopir truk karena kekurangan personil untuk mengawasi mereka. Meskipun begitu, sebenarnya mereka wajib memakai masker," ucapnya.
Dian menambahkan bahwa pihaknya memfokuskan pengawasan PSBB di Pasar Raya Padang terhadap sopir angkot karena pasar tersebut merupakan klaster terbesar penyebaran Covid-19 di kota tersebut.
Dengan melakukan itu, Dinas Perhubungan Kota Padang ingin membantu memutus penyebaran Covid-19.
Berdasarkan laporan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Barat, terdapat 270 kasus positif Covid-19 di Padang dari 419 kasus di provinsi tersebut.
R1.