Polisi Bongkar Prostitusi Anak Kos-kosan di Kabupaten Agam, Ditawarkan Melalui Whatsapp

15 Mei 2020
Ilustrasi korban prostitusi.

Ilustrasi korban prostitusi.

RIAU1.COM - Praktik prostitusi anak anak kos di bawah umur di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, akhirnya dibongkar Polisi. Tiga orang muncikari ditangkap oleh  Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat.

 

Polisi mengamankan tiga orang diduga sebagai mucikari di kos yang berada di Simpang Tembok, Jorong Surabayo, Kecamatan Lubukbasung, Rabu (13/5) 20.30 WIB.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Farel Haris di Lubukbasung, Jumat mengatakan ketiga mucikari itu dengan inisial YP (18) warga Tanjungmutiara, IPS (20) warga Lubukbasung dan RP (26) warga Lubukbasung.

"YP dan IPS dengan jenis kelamin perempuan. Kami juga mengamankan telpon genggam tiga unit dan uang tunai Rp250 ribu," katanya, seperti dilansir Antara, Jumat, 15 Mei 2020.

Pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur atau berstatus sebagai pelajar itu berawal dari laporan masyarakat.

Atas laporan itu, polisi menuju lokasi kos-kosan untuk melakukan penyelidikan laporan itu selama tiga hari.

Ketiga mucikari itu langsung ditangkap dan korban dijadikan sebagai saksi dalam mengembangkan kasus itu.

"Kami masih mengembangkan kasus itu dan apakah korban masih ada. Ini kasus pertama di wilayah hukum Polres Agam," tegasnya.

Ia menambahkan, mucikari YP bertindak menawarkan korban kepada tamu melalui WhatsApp.

Apabila setuju, tambahnya, pemesan langsung diminta datang ke kos YP di Simpang Tembok, sembari menyerahkan uang jasa Rp250 ribu.

Setelah melakukan aksinya, uang tersebut langsung diserahkan YP ke korban.

"Korban sudah dua kali melayani tamu di kos itu," katanya.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan 10 tahun penjara.

R1.