Masjid pada Zona Hijau Boleh Laksanakan Sholat Berjamaah, PSBB Sumbar akan Diperpanjang

4 Mei 2020
Gubenur Irwan Prayitno/net

Gubenur Irwan Prayitno/net

RIAU1.COM -PADANG- Gubenur Sumatera Barat, Irwan Prayitno akan melanjutkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus corona (covid-19). Namun, kabupaten dan kota dibolehkan untuk melonggarkan aturan.

Gubernur Irwan mengatakan keputusan kelanjutan PSBB pastinya akan diputuskan dalam rapat bersama semua bupati dan wali kota besok Selasa (5/5) atau bertepatan dengan berakhirnya PSBB pertama.

“Besok kita sepakati, lamanya tergantung bupati wali kota, bisa seminggu atau dua minggu nanti kita lihat hasilnya,” katanya di Kantor Gubernu Sumbar, Senin (4/5).

Dalam PSBB kedua nantinya, kata Irwan, kabupaten dan kota boleh melonggarkan aturan untuk daerah atau kawasan yang dipastika negatif corona. Kepastian itu juga berdasarkan keputusan Pemprov Sumbar. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan.
 
Misalnya di daerah yang aman, maka dibolehkan pergi ke masjid. Namun harus orang yang jelas ke sana, bukan pendatang, dan dipastikan tidak ada yang positif. Berbeda jika masjid itu berada di pinggir jalan raya, maka dipastikan tetap tidak boleh karena banyaknya jemaah yang bercampur di sana.

“Itu kesepakatan dari masyarakat setempat, peluang itu diberikan dengan mempertimbangkan kearifan lokal setempat, itu juga sesuai dengan maklumat MUI,” katanya.

Di satu sisi peraturan juga diperketat seperti imbauan untuk melakukan physical distancing, penutupan perbatasan dan tidak boleh ada yang masuk. Kemudian penggunaan masker oleh masyarakat.

“Jadi seperti itu bedanya, ada peraturan yang dilonggarkan dan ada yang dipertegaskan,” katanya.

Sebelumnya berdasarkan evaluasi bersama bupati wali kota semua setuju melanjutkan PSBB. Sementara besok menyepakati waktunya sampai kapan dilakukan. Banyak hal yang diperhatikan, seperti akan adanya Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. (Langgam.id)