Satpol PP Padang Imbau Pengusaha Kuliner Patuhi Aturan Selama PSBB

27 April 2020
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Satpol PP Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) mengajak pengusaha kuliner mematuhi aturan Pemko Padang terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi menuturkan, sesuai instruksi pengusaha diperbolehkan membuka usaha, namun tidak menyediakan tempat duduk atau meja bagi pelanggan makan di tempat.

"Silahkan berjualan dengan sistem bungkus. Jangan ada kegiatan berkumpul di lokasi usaha tersebut," tutur Alfiadi, Senin 27 April 2020.

Ia mengatakan, hingga saat ini tempat kuliner di Kota Padang masih ramai dikunjungi warga. Padahal Pemko Padang sudah menerapkan PSBB dan meminta masyarakat tetap di rumah.

"Petugas terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan PSBB dan tetap di rumah," sebutnya.

Alfiadi mengungkapkan, dari patroli Satpol PP Padang, Ahad 26 April 2020 malam, masih terlihat keramaian di sejumlah lokasi kuliner seperti Pujasera di kawasan Gor H Agus Salim.

Juga di Pujasera Kawasan Jalan Samudra dan salah satu pecel lele di kawasan Jalan Gereja. "Kita langsung bubarkan warga dan meminta untuk pulang ke rumah masing-masing," katanya.

Dalam melakukan pembubaran dilakukan secara pendekatan yang humanis. Mereka yang masih sering berkumpul merupakan remaja yang nongkrong dan ada yang tidak menggunakan masker.

Selain melakukan pembubaran, Satpol PP Kota Padang juga meningkatkan pengawasan di sekitar GOR H Agus Salim dan kawasan bibir pantai guna menghindari potensi keramaian.

"Pemkot sudah berkoordinasi dengan TNI- Polri untuk melakukan penertiban di kawasan yang masih menimbulkan keramaian. Kami terus meningkatkan pengawasan di tempat-tempat kuliner di Kota Padang," tukasnya.

 

 


Sumber: Republika