gubenur sumbar Irwan Prayitno/foto internet
RIAU1.COM -PADANG- Mentri Kesehatan telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat, Jumat (17/04/2020). Dengan demikian, sebagaimana isi Kepmen, PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah Sumbar. Namun, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan akan dilakukan dulu sosialisasi sebelum diterapkan. Gubernur juga akan membawa Kepmenkes tentang PSBB tersebut ke dalam rapat persiapan.
"Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, drg. Widyawati, MKM, dalam rilisnya.
Menurutnya, Kasus Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di Sumbar, dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
"Usulan Pemerintah Sumatera Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka," kata dr. Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4).
Selanjutnya Pemerintah Sumatera Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumatera Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan PSBB usulan Sumbar yang disetujui Kemenkes RI, belum otomatis langsung diterapakan di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Teknis PSBB perlu disosialisasikan dulu kepada masyarakat dan juga dirapatkan di tingkat pimpinan daerah.
"Ndak lah. Daerah lain yang sudah duluan keluar, baru 23 April (mulai diterapkan). Kita sosialisasi dulu. Nanti dirapatkan," kata Gubernur Irwan kepada jernihnews.com.