Pemko Padang Denda Masyarakat yang Tidak Gunakan Masker Keluar Rumah

Pemko Padang Denda Masyarakat yang Tidak Gunakan Masker Keluar Rumah

6 April 2020
Walikota Padang Mahyeldi Ansorulah/Langgam.id

Walikota Padang Mahyeldi Ansorulah/Langgam.id

RIAU1.COM -PADANG- Berbagai upaya dilakukan Pemko Padang untuk menekan wabah corona di Ranah Minang, selain membatasi orang masuk ke Kota Padang. Pemko Padang akan memberlakukan denda bagi masyarakat yang beraktifitas di luar rumah yang tidak mengunakan masker.

Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Kota Padang mulai Senin (6/4), untuk mencegah penyebaram virus corona atau Covid-19. “Dendanya beli 2 masker untuk yang bersangkutan dan keluarga atau tetangga,” ujar Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah kepada langgam.id Minggu malam (5/4).

Mahyeldi akan mengerahkan petugas untuk memantau penggunaan masker di Kota Padang. Ia pun akan memasang spanduk di sejumlah tempat untuk sosialisasikan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Pemko Padang telah mewajibkan seluruh masyarakat, menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Kebijakan ini sesuai dengan rekomendasi World Health Organization (WHO), dalam upaya mencegah penyebaran virus corona.

Kata Mahyeldi, masyarakat mesti menggunakan masker berbahan kain. Masker medis hanya untuk tenaga medis.

“Kain yang berlapis yang dapat dicuci. Sedangkan masker medis dikhususkan untuk tenaga kesehatan,” ujarnya.