Kampus Universitas Andalas Padang
RIAU1.COM - Pelecehan seksual kembali mencoreng nama baik Universitas Andalas (Unand) Padang. Setelah sebelumnya melibatkan oknum dosen, kali ini kasusnya antara sesama mahasiswa.
Kasus pelecehan seksual terbaru ini melibatkan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand (FK Unand). Setidaknya 12 mahasiswi telah mengaku menjadi korban oleh dua orang pelaku yang juga mahasiswa. Pelaku merupakan pasangan kekasih.
Hari ini (26/2/2023), Universitas Andalas (Unand) secara resmi menerbitkan rilis menyikapi kasus tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Unand menyatakan ikut bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan serta membangun akhlak dan karakter anak bangsa. Sehingga apabila terjadi tindakan tercela yang dilakukan warga kampus maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, kampus akan bertindak dengan serius dan objektif.
“Termasuk kejadian dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand. Sebagai bentuk dari tanggung jawab Unand, maka ketika masuk laporan dugaan tindak kekerasan dimaksud, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas) PPKS Unand segera menindaklanjutinya,” demikian penegasan Unand yang dibuat Padangkita.
Dalam keterangan resmi tersebut, Unand menjelaskan bahwa Satgas PPKS bekerja berdasarkan Peremendikbudrsitek No. 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kemiudian, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek.
“Benar ada laporan yang masuk ke Satgas PPKS Unand pada tanggal 23 Desember 2022 dari pelapor yang merupakan salah satu dari 12 korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh 2 orang terlapor (pelaku).”
Kemudian, Satgas PPKS telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi yang terdiri dari 12 orang korban dan 4 orang saksi, serta 2 orang terlapor. Kemudian, telah didapatkan bukti-bukti tindakan kekerasan seksual.
Menurut Satgas PPKS, semua korban, saksi dan pelaku terlapor telah memberikan keterangan. “Kedua terlapor (pelaku) telah mengakui perbuatannya,” demikian ditegaskan dalam keterangan resmi Unand.
Selanjutnya, telah pula dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua pelaku. Sebagai tindak lanjut, Satgas PPKS telah mengajukan surat penonaktifan kedua pelaku ke pimpinan Unand. Dan, saat ini Satgas PPKS sedang merumuskan rekomendasi terhadap kasus ini.*