Kantor KPU Sumatera Barat
RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar melakukan verifikasi 1.079 berkas dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.
Verifikasi administrasi Bacaleg tersebut dilakukan untuk menilai keabsahan berkas dokumen Bacaleg.
“Kita sudah menerima daftar Bacaleg. Saat ini, KPU Sumbar sedang memverifikasi 1.079 berkas dokumen bacaleg,” ujar Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Almin, Senin (22/5/2023) yang dimuat Katasumbar.
Kemudian Rahman menambahkan, setelah melakukan pengajuan oleh Parpol, KPU telah memulai verifikasi administrasi yang dimulai 15 Mei sampai 23 Juni. Dalam hal ini dilakukan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon.
“Selanjutnya kami akan melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni hingga 9 Juli. Hal ini sesuai dengan jadwal tahapan yang telah disusun KPU RI,” ujarnya.
Rahman mengatakan, KPU juga memberikan kesempatan untuk verifikasi administrasi perbaikan apabila berkas dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya terkait fotocopy ijazah yang seharusnya ada dilegalisir oleh lembaga terkait.
“Bisa saja hanya fotokopy ijazah saja yang diberikan. Padahal yang diminta pakai legalisir. Makanya diminta untuk melakukan perbaikan,” katanya.
Lebih jauh Rahman mengatakan, bahwa jumlah Bacaleg yang diajukan tak bisa dilakukan penambahan. Misalnya satu partai mengajukan sebanyak 60 Bacaleg dari total 65 Bacaleg, maka nantinya tidak bisa dilakukan penambahan.
Namun, katanya, jika ada perubahan nama Bacaleg karena alasan tertentu, maka nama Bacaleg tersebut bisa ditukar dengan nama lain. Hal ini tetap harus diperhatikan kuota minimal 30 persen Bacaleg yang diajukan.
Sebelumnya diberitakan, KPU Sumbar telah menerima dokumen pendaftaran bacaleg provinsi dari 17 partai politik. Namun, satu partai politik tidak mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Partai yang telah pengajukan bakal calon anggota DPRD Sumbar ini dibuka sejak 1-14 Mei.*