Ribuan Arsip 10 Tahun Terakhir Dimusnahkan Pemkab Siak

13 November 2024
Pemusnahan Arsip Pemkab Siak

Pemusnahan Arsip Pemkab Siak

RIAU1.COM - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak melakukan penyerahan arsip statis dan pemusnahan arsip tahun 2024 di lingkungan pemerintah Kabupaten Siak.

Pjs Bupati Siak, Indra Purnama mengatakan bahwa arsip mempunyai peran yang sangat penting dalam melindungi hak kepentingan organisasi, instansi dan perseorangan oleh karena sifatnya yang sangat penting.

Oleh karena itu, Arsip harus memperoleh perlindungan khusus, terutama dari kemungkinan musnah, hilang atau rusak yang diakibatkan oleh bencana atau musibah lainnya.

"Sesuai undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan maka lembaga-lembaga negara wajib mengatur, menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip dan diperkuat juga dengan peraturan bupati (Perbup) nomor 54 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan arsip," tegas Indra Purnama.

Lanjut Indra Purnama berpesan, arsip juga disebut sebagai darah kehidupan dan tulang punggung organisasi pemerintahan, sungguh sangat ironis apabila instansi tidak memiliki tata kelola kearsipan secara teratur.

Sementara itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Siak, Salmiah Safitri melaporkan, berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 01 tahun 2020 tentang penyelamatan arsip dan pelestarian arsip negara periode 2014-2019 menyatakan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pencipta arsip untuk melakukan identifikasi arsip yang tercipta, pemberkasan daftar arsip inatif dan penyusutan arsip berdasarkan jadwal retensi arsip.

Adapun pemusnahan arsip pada kegiatan ini adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna dan sudah melalui tahapan dan sesuai ketentuan yang berlaku, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Siak melaksanakan pemusnahan arsip secara berkala sesuai kebutuhan.

"Pengajuan pemusnahan arsip yang masa retensinya sudah 10 tahun pada tahun 2024 ini berjumlah 8.145 arsip, dan juga penyerahan arsip Statis oleh organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak sebanyak 184 berkas arsip dari dinas, badan, dan kecamatan," ucap Salmiah Safitri dalam laporannya.*