Peserta konsultasi publik finalisasi Rencana Aksi Daerah Siak Kabupaten Hijau
RIAU1.COM - Rapat konsultasi publik finalisasi Rencana Aksi Daerah (RAD) Siak Kabupaten Hijau digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
RAD Siak Hijau dirancang sebagai panduan bagi seluruh stakeholder dalam mendukung terwujudnya program Siak Hijau 5 tahun kedepan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, sendiri melalui Siak Hijau yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) no.4 tahun 2022, berkomitmen menjalankan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Bertujuan mendukung target pemerintah pusat dengan penurunan emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030 serta menyelamatkan lingkungan dan ekosistemnya dari kebakaran dan perambahan hutan.
"Perda ini, mempertegas komitmen Pemkab Siak untuk mendukung kebijakan nasional mengurangi emisi GRK serta mendukung kualitas lingkungan hidup menjadi lebih baik," kata Wakil Bupati Siak Husni Merza awal pekan ini.
Sambung dia, RAD Siak Hijau fokus pada pembahasan beberapa isu penting, diantaranya, pengelolaan hutan dan lahan gambut secara berkelanjutan, pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan sampah terpadu, pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan, pengurangan pencemaran sungai Siak, serta pengelolaan hutan dan penyelesaian konflik lahan.
Husni juga memaparkan bahwa peta Siak Hijau terdiri dari lima zona, yaitu zona konservasi, zona tanaman pangan, zona perkebunan, zona industri, dan zona permukiman.
"Dari zonasi ini, terdapat 20 perizinan HGU dan 16 perizinan hutan tanaman di Kabupaten Siak,”tutur dia.
Berdasarkan data tercatat total luas perkebunan kelapa sawit masyarakat mencapai 204.695 hektare. Selain itu, kawasan ekosistem mangrove mencakup 1.421,16 hektare.
Terdiri dari mangrove sekunder jarang 39,76 hektare, mangrove sekunder sedang 128 hektar, dan mangrove sekunder rapat 1.253,39 hektare.
Wakil Bupati Husni berharap melalui RAD Siak Hijau, tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Selain bertujuan memberikan panduan bagi pemerintah dalam menyusun rencana pembangunan yang berprinsip keberlanjutan, ini diharapkan juga dapat menjadi tolok ukur capaian target Siak Hijau,” tukasnya.*