Bupati Siak, Alfedri
RIAU1.COM - Dinas Koperasi dan UMKM memberikan dukungan tambahan modal usaha bagi pelaku UMKM dan Peternakan di kabupaten Siak, melalui program subsidi margin berkat kerjasama Pemkab Siak bersama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Siak Jaya.
Program pinjaman bersubsidi ini diluncurkan guna membantu permodalan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan di bidang Peternakan di kabupaten Siak. Agar terus berkembang dalam memajukan usahanya dan akan mulai dilaksanakan pada tahun 2024.
Bupati Siak Alfedri mengatakan, usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Atau Biasa Disebut Dengan UMKM. Merupakan salah satu sektor unggulan yang menopang perekonomian Daerah. Sesuai dengan program yang dilaksanakan yakni menghadirkan 1000 UMKM yang bergerak di seluruh sektor setiap tahunnya.
Sebab itu, melalui program subsidi margin atau (selisih biaya produksi dan harga jual untuk menghitung profit) bagi pelaku usaha mikro dan peternakan di Kabupaten Siak, merupakan komitmennya untuk terus melahirkan dan mengembangkan pelaku UMKM di kabupaten Siak.
“Program Subsidi Margin bagi Pelaku Usaha Mikro dan Peternakan di Kabupaten Siak, merupakan salah satu komitmen kami untuk terus menyiapkan dan membantu para pelaku UMKM setiap tahunnya di Kabupaten Siak”, kata Bupati Alfedri akhir pekan ini.
Alfedri mengklaim Program Subsidi Margin kepada Pelaku Usaha Mikro dan Peternakan di Kabupaten Siak ini, Perdana dilaksanakan di Kabupaten Siak, bahkan perdana di Provinsi Riau. Namun di Indonesia sudah dilaksanakan terlebih dahulu di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Senang apa tidak bapak ibu kami buat program seperti ini, tanya Alfedri ke masyarakat calon penerima program. Kalau tidak senang kami tarik balik program ini”, ujar Alfedri menyapa para pelaku UMKM dan dibalas dengan senyuman lebar.
Program Subsidi ini, sambungnya, merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Koperasi dan UMKM dan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Siak, dengan PT BPRS Siak Jaya yang merupakan anak perusahaan dari PT PERSI.
“Untuk Program Subsidi Margin ini, bapak dan ibu pelaku usaha UMKM silahkan mengajukan permohonan pinjaman kepada PT BPRS Siak Jaya. Ibu dan bapak cukup membayar iuran pokok saja, untuk selisih margin ataupun bunganya nanti, ditanggung pemerintah daerah,"jelasnya.*