Perkuat Pelayanan Perizinan, Ini yang Dilakukan Pemkab Siak

1 Januari 2025
Pejabat Fungsional DPMPTSP Siak usai dilantik

Pejabat Fungsional DPMPTSP Siak usai dilantik

RIAU1.COM - Sebanyak 9 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan melalui Penyesuaian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dilantik Wakil Bupati Siak, Husni Merza.

Wabup Husni dalam arahannya menjelaskan pelantikan jabatan fungsional di lingkungan dinas DPMPTSP ini upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam bidang pelayanan perizinan.

"Pelantikan hari ini, hasil penyesuaian jabatan pada Dinas DPMPTSP, tentu kami berharap pejabat yang sudah dilantik mampu memberikan pelayanan lebih baik bagi kepada masyarakat, serta terus berinovasi,”kata dia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pola pembinaan PNS mulai dari perencanaan, rekrutmen, hingga pengangkatan dalam jabatan, baik jabatan administrasi maupun jabatan fungsional, didasarkan pada tiga aspek, yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Wabup Husni mengingatkan setiap ASN harus memegang teguh nilai-nilai dasar ASN yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) kerja keras bekerja cerdas serta bangga melayani bangsa.

"Insyaallah dengan kita bangga melayani bangsa akan menumbuhkan rasa keikhlasan pada diri kita dalam bekerja sehingga akan menghasilkan pekerjaan yang memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat dan Kabupaten Siak yang kita cintai" sebut dia.*

"Kepada ASN yang di lantik, terus tingkatkan keterampilan, keahlian dan jangan ragu untuk berinovasi dalam bekerja, serta saling mendukung dan saling mengingatkan satu sama lain untuk kebaikan kita bersama," ujarnya lagi.*