Pemkab Siak: 2.889 Pekebun Sawit Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Siak: 2.889 Pekebun Sawit Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

5 September 2024
Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekebun sawit di Siak

Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk pekebun sawit di Siak

RIAU1.COM - Sebanyak 488 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak kepada petani pekebun sawit di kecamatan Mempura, Kabupaten Siak. 

Penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut melalui alokasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2024.

"Alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul dan mengikuti sosialisasikan penyaluran kartu dalam program BPJS Ketenagakerjaan pekebun sawit melalui dana DBH Sawit tahun 2024,” kata Husni.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 91 tahun 2023 Pemkab Siak telah menerima dana DBH tahun 2023 dan 2024 sebanyak 20 persen. Oleh Karena itu, 2024 ini Pemkab Siak telah menganggarkan untuk 3.850 pekebun sawit akan diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

"Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekebun sawit bertujuan mencegah munculnya garis kemiskinan yang baru akibat dari tidak terlindunginya pekerja dari resiko sosial. Selain itu,” sebutnya.

Manfaat lain, sambung Husni, beasiswa dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan meminimalisir angka putus sekolah. Selain itu, juga kehilangan penghasilan rutin akibat meninggalnya pencari nafkah.

“Berkebun sawit, termasuk pekerjaan beresiko tinggi, jika si pencari nafkah misalnya, ayah sudah tidak ada. Maka dari program beasiswa BPJS anak-anak yang ditinggalkan dapat melanjutkan pendidikan,” kata dia.

Saat ini sebanyak 2.889 pekebun sawit telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yaitu, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Lalu, Selain melindungi pencari nafkah Pemkab Siak juga memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak-anaknya.

“Saat ini, ada 2.889 pekebun sawit di kabupaten Siak telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung  Intruksi Presiden No 2 tahun 2021,” terangnya.*