Pegawai hingga Penghulu di Siak akan Diberi Sanksi Tegas Jika Terlibat Judol

Pegawai hingga Penghulu di Siak akan Diberi Sanksi Tegas Jika Terlibat Judol

3 Agustus 2024
Ilustrasi/Sindonews.com

Ilustrasi/Sindonews.com

RIAU1.COM - Bagian dari upaya mencegah judi online (judol) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, bupati Alfedri menerbitkan surat edaran (SE). 

Isi dari surat tersebut memuat larangan perjudian baik daring maupun offline (luring) bernomor 800.1.6.1/BKPSDMD/2024/230.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Romy Lesmana Darmawan mengatakan, SE tersebut ditunjukan kepada seluruh Perangkat Daerah, termasuk Camat, Lurah, dan Kepala Desa (Penghulu) di Kabupaten Siak.

"Benar, Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan Surat Edaran larangan perjudian baik daring maupun luring. Seluruh perangkat daerah di Siak, diminta melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada pegawai di bawah koordinasi masing-masing," kata Romy, Jumat (2/8/2024).

Menurut Romy, judi daring berdampak pada generasi emas dan pelemahan ekonomi nasional. Perbuatan tercela itu, bagian dari kejahatan digital, sehingga perlu peran bersama untuk pencegahan dan pemberantasannya.

"Judi online sangat merugikan masyarakat dan negara. Karena, secara ekonomi tidak menimbulkan multiplier effect, selain itu dalam ajaran setiap agama juga melarang perjudian,"ujar Romi.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari kejahatan judi daring. Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kolaborasi lintas sektor.

“Pemerintah telah melaksanakan tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan pemutusan akses konten judi online. Meskipun begitu masih diperlukan langkah afirmatif lain untuk memberantas judi online,” tuturnya.

Bupati Siak Alfedri menegaskan, Surat Edaran ini, di tujukan kepada ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Siak. Agar menjadi contoh yang baik ditengah masyarakat dengan cara tidak terlibat dalam praktik judi.

"Kami minta camat, lurah serta penghulu memonitor langsung bawahannya. Tidak terlibat praktek perjudian baik online maupun offline,"tutur Alfedri.

Dikatakan, jika ASN terbukti terlibat atau menjadi pelaku judi, tentunya akan ada sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud hal tersebut di atas merupakan upaya menjaga nama baik.

“Dalam rangka menjaga marwah, harkat, dan martabat seorang ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat. Kami juga minta kepada seluruh kepala sekolah untuk intens melakukan pengecekan terhadap pelajar apakah terlibat judi online," pungkasnya.*