Nota Rancangan APBD Kabupaten Siak Tahun 2025 Rp3,74 Triliun

18 November 2024
Penyerahan Nota Rancangan APBD Kabupaten Siak Tahun 2025

Penyerahan Nota Rancangan APBD Kabupaten Siak Tahun 2025

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Siak tahun Anggaran 2025.

Pjs Bupati Indra Purnama sampaikan nota keuangan APBD tahun anggaran 2025 yang direncanakan sebesar Rp3.740.484.000 yang terdiri dari belanja daerah, belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

"Dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Selain itu, penyusunan RAPBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 juga berpedoman pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan 4 Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang telah kita sepakati bersama,"kata Indra Purnama dalam pidato pengantar nota APBD tahun 2025.

Melalui nota keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2025 ini, dia berharap masukan dan saran dalam penyempurnaan sehingga Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah dalam menjalankan aktivitas pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Siak.

"Kami berharap agar RAPBD ini nantinya mampu menjadi acuan bagi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik dan optimal serta memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Siak,"tutur Indra Gunawan.*