Merempan Hulu Siak Dicanangkan Jadi Kampung Reforma Agraria

5 Oktober 2024
Peresmian Kampung Merempan Hulu, kecamatan Siak jadi Kampung Reforma Agraria

Peresmian Kampung Merempan Hulu, kecamatan Siak jadi Kampung Reforma Agraria

RIAU1.COM - Kampung Merempan Hulu, kecamatan Siak ditetapkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Siak, Indra Purnama sebagai Kampung Reforma Agraria tahun 2024.

Penetapan tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Pjs Bupati di Gapura masuk kampung Merempan Hulu, sebagai simbol dimulainya program reforma agraria di wilayah Kampung tersebut.

Pjs Indra Purnama menegaskan reforma agraria merupakan amanat konstitusi bertujuan untuk mengembalikan penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan sumber daya agraria kepada masyarakat secara optimal.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Kampung Merempan Hulu atas penetapan sebagai Kampung Reforma Agraria, penetapannya melalui Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/885/HK/KPTS/2024 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2024.

“Kami berharap masyarakat mampu membudidayakan tanahnya dengan optimal, menciptakan inovasi terhadap program-program yang akan dilaksanakan ke depan,"kata dia.

Sehingga, sambung indra dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan di Kampung Merempan Hulu, dan Kabupaten Siak pada umumnya.

Lalu dia juga mengapresiasi kerja keras berbagai pihak, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang telah mewujudkan program ini.

Indra berharap program ini mampu mengurangi kesenjangan sosial serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Melalui sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya secara produktif sehingga mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Siak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Siak, Tarbarita Simorangkir menyampaikan tahun 2024 ini akan diterbitkan 76 bidang tanah melalui program redistribusi tanah, dengan total keseluruhan sertifikat yang telah dan akan diterbitkan mencapai 1.470 sertifikat.

Ia menambahkan program ini merupakan pilot project diharapkan menjadi contoh bagi kampung-kampung lain di Kabupaten Siak, guna mewujudkan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

"Pencanangan ini tidak hanya seremonial, tetapi memberikan dampak besar bagi masyarakat Merempan Hulu sehingga dapat mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan ekonomi,” tutur dia.