Kolaborasi Pemkab Siak Tuntaskan Permasalahan Lahan Masyarakat

21 Juli 2024
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak, Arfan Usman

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak, Arfan Usman

RIAU1.COM - Rapat koordinasi Gugus Tugas Reporma Agraria Kabupaten Siak tahun 2024 dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Siak, Arfan Usman.

Dinas, Badan dan Kepala bagian berkolaborasi yang tergabung dalam tim gugus tugas reforma agraria kabupaten Siak yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Kabupaten Siak untuk terus berupaya menyukseskan membangun Indonesia dari pinggiran daerah desa atau kampung.

"Semoga tim gugus tugas reforma agraria ini bekerja setulus hati dan dapat merumuskan persoalan sampai selesai dan berkemajuan, tentu langkah ini bisa memberikan harapan pasti kepada masyarakat di kabupaten siak dan memberikan manfaat guna menaikan taraf ekonomi masyarakat dalam mengarap lahan menjadi produktif dan dapat menuai hasil melimpah,"ujar Arfan Usman.

Sambung dia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, dalam skemanya legalisasi aset 4,5 juta hektare yang meliputi legalisasi terhadap tanah-tanah transmigrasi yang belum bersertipikat 

"Kebijakan reforma agraria idealnya dibentuk untuk menuntaskan permasalahan pertanahan berupa, penelantaran tanah bekas HGU, kesulitan memperoleh akses, kriminalitas penduduk terhadap penguasaan tanah,"katanya.

Keberhasilan reforma agraria, sambung dia, dapat ditentukan dengan tersedianya Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari klaster Transmigrasi, HGU habis, tanah negara, tanah terlantar, dan pelepasan dari kawasan hutan.

"Dalam pembangunan nasional, reforma agraria dapat digunakan sebagai langkah awal bagi kebijakan ekonomi nasional yang memiliki kaitan dengan upaya pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, mengatasi kemiskinan dan dapat menciptakan lapangan pekerjaan di pedesaan,"tuturnya.*