Keterangan Pers Polres Siak
RIAU1.COM - Diduga seorang santri nekat membakar pondok pesantren di Desa Dayun, Kabupaten Siak. Peristiwa tersebut menewaskan dua orang santri berinisial F (18) dan N (14) akibat terbakar, Rabu (18/2) lalu.
"Sudah kita amankan pelakunya berinisial E (14) warga Siak. Yang bersangkutan ini juga santri di pondok pesantren tersebut," kata Waka Polres Siak, Kompol Ade Zaldi, Sabtu (23/3).
Lalu Ade menjelaskan, dari hasil penyelidikan pelaku membakar pondok pesantren itu lantaran dia sering dibully temannya. Dia juga mengaku sakit hati dan sering mendapatkan kekerasan dari korban.
"Pelaku sakit hati karena dibully, lalu membakar ponpes itu. Kemudian pelaku diamankan pada 21 Maret 2024," tutur Ade.
Peristiwa itu sebenarnya memakan tiga korban. Satu korban lain berinisial SN (16) akhirnya selamat dan masih dirawat akibat luka bakar parah yang dideritanya.
Namun hingga saat ini pelaku tidak mengakui perbuatannya. Tapi dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, saksi dan ahli, E merupakan pelaku tunggal melakukan perbuatan itu.
"Sampai sekarang ini yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi dari keterangan saksi dan ahli, pelaku ini seorang diri. Ini juga dikuatkan dengan keterangan salah satu korban sebelum meninggal dunia, bahwa korban memberitahu orang tuanya, dia merasa disiram minyak oleh E saat kejadian terbakarnya pondok pesantren," terang Ade.
Akibat perbuatan itu, pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistim peradilan anak.*