DPRD Kuantan Singingi Belajar Pengelolaan Zakat ke Siak

21 Maret 2025
Kunjungan DPRD Kuansing ke Siak untuk mengetahui pengelolaan zakat

Kunjungan DPRD Kuansing ke Siak untuk mengetahui pengelolaan zakat

RIAU1.COM - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ingin mengetahui dan belajar lebih dalam terkait fasilitasi pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial lainnya di Kabupaten Siak.

Dipimpin Ketua Pansus, Nur Khasanah, rombongan DPRD Kuansing yang berjumlah 10 orang itu disambut Plh Sekda Siak, Fauzi Asni, didampingi Asisten III Setda Siak, Rozi Candra, serta ketua dan anggota Baznas Siak, di gedung graha BAZNAS, Kampung Dalam, Kota Siak.

Rombongan studi banding juga ingin memahami bagaimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mendukung dan memfasilitasi Baznas, sehingga mampu meningkatkan pengumpulan zakat setiap tahunnya.

Plh Sekda Siak, Fauzi Asni, menyampaikan rasa bangga karena Kabupaten Siak menjadi referensi bagi Kuansing dalam penyusunan regulasi pengelolaan zakat.

"Kami merasa terhormat dan bangga karena Kabupaten Siak menjadi referensi dalam penyusunan regulasi terkait fasilitasi pengelolaan zakat di Kuansing. Ini juga menjadi motivasi dan pembelajaran bagi kami juga untuk terus meningkatkan pengelolaan zakat di Siak,"kata dia.

Kemudian dia menambahkan, bahwa diskusi ini bukan sekadar ajang berbagi pengalaman, tetapi juga menjadi momen evaluasi bagi Pemkab Siak untuk terus menyempurnakan tata kelola zakat agar lebih optimal di masa depan.

Ketua Pansus DPRD Kuansing, Nur Khasanah, menyampaikan alasan kunjungan mereka ke Siak. Menurutnya, keberhasilan Siak dalam meningkatkan penerimaan zakat dari tahun ke tahun menjadi daya tarik tersendiri bagi daerah lain yang ingin pengelolaan zakatnya dengan baik.

"Kami lihat, Siak ini lagi viral dan pengelolaan zakatnya luar biasa. Dari informasi yang kami dapatkan, zakat di Siak meningkat hingga 7 persen pada tahun 2023-2024. Untuk targetnya tahun ini mencapai Rp35 miliar, ini luar biasa," sebutnya.

"Sementara di Kuansing, kami baru mencapai dua digit pada tahun 2024 ini. Kami ingin belajar bagaimana Siak bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk berzakat dan bagaimana regulasi daerah mendukung hal ini," sambung Nur Hasanah.

Menurutnya, salah satu tantangan utama adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya zakat, infak, dan sedekah. Oleh karena itu, pihaknya ingin mengetahui strategi Pemkab Siak dalam meningkatkan partisipasi masyarakat serta bagaimana fasilitas yang diberikan kepada Baznas agar dapat bekerja lebih maksimal.

"Kami berharap setelah diskusi ini, kami bisa membangun pengelolaan zakat yang baik di Kuantan Singingi juga dan Semoga Ranperda yang kami susun nantinya dapat membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat," harap Nur.

Ketua Baznas Siak, Simparis, turut menjelaskan bahwa Kabupaten Siak telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat sejak 2013, menjadikannya sebagai daerah pertama di Indonesia yang memiliki regulasi khusus dalam tata kelola zakat.

"Alhamdulillah juga seluruh anggota DPRD Siak yang beragama Islam sudah menunaikan zakatnya melalui Baznas. Selain itu, Siak juga telah ditetapkan sebagai Baznas percontohan se-Sumatera oleh Baznas Pusat. Bahkan, gedung Baznas yang kita tempati ini dibangun tanpa dana APBD, melainkan dari dana amil yang ditabung selama bertahun-tahun," terang Simparis.*